
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Rabu (14/5). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa utama, Kendri, pemilik toko handphone di Nagoya, Lubukbaja, yang diduga sebagai otak di balik pengiriman ilegal tersebut ke Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Monalisa, Kendri mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh iPhone bekas tersebut dari seorang yang memiliki koneksi di Singapura.
terdakwa lalu memerintahkan terdakwa lain, Yeyen Tumina, untuk membawa barang tersebut menggunakan jalur udara.
“iPhone itu saya dapat dari seseorang yang biasa urus barang dari Singapura,” ujar Kendri di hadapan majelis hakim.
Hakim Monalisa pun mengejar keterangan terdakwa terkait keuntungan yang diperoleh dari bisnis penyelundupan ini.
“Gimana kamu dapat keuntungannya?” tanya hakim.
Kendri menjelaskan bahwa ia menjual kembali iPhone XR tersebut kepada pembeli di Semarang dengan margin keuntungan sekitar Rp 100 ribu per unit. Ponsel dijual tanpa garansi dalam kondisi bekas seharga Rp 2.450.000 per unit, setelah sebelumnya dibeli seharga Rp 2.350.000.
Namun, jawaban Kendri dinilai kurang meyakinkan oleh majelis hakim. Ia beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proses pengiriman dan keuntungan lain yang mungkin diperolehnya.
Sementara itu, terdakwa Yeyen mengakui bahwa ia memang membawa langsung 100 unit iPhone tersebut dalam koper. Ia mengaku ditahan petugas saat pemeriksaan di bandara.
“Saya membawa 100 unit iPhone dalam koper dan ditahan oleh petugas saat pemeriksaan,” ujar Yeyen.
Sidang juga menghadirkan saksi bernama Norman, yang mengaku membantu proses pemindahan barang. Ia menyatakan bertemu dengan Yeyen di salah satu toko dalam area bandara sebelum ponsel-ponsel tersebut dimasukkan ke dalam koper.
“Saya sudah memegang 100 unit handphone itu sebelumnya. Kami bertemu di toko, dan iPhone langsung dipindahkan ke koper Yeyen untuk dibawa ke Jakarta,” kata Norman.
Norman menyebut dirinya menerima upah sebesar Rp 60 ribu per unit dari Kendri. Ia juga mengaku telah lima kali membantu proses penyelundupan ponsel dari Batam melalui jalur udara.
“Ini bukan yang pertama. Saya sudah lima kali membantu terdakwa menyelundupkan handphone lewat jalur udara,” ujarnya.
Namun pernyataan ini dibantah oleh Yeyen. Ia mengklaim hanya empat kali bertemu dengan Norman dan hanya tiga kali dibantu dalam pengiriman.
“Keterangan saksi tidak sepenuhnya benar, Yang Mulia. Saya hanya empat kali bertemu saksi dan hanya tiga kali menerima bantuan,” ucap Yeyen membela diri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak kepabeanan serta menghadirkan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih maraknya praktik penyelundupan barang elektronik melalui jalur udara, terutama di wilayah perbatasan seperti Batam.
Pihak kejaksaan menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai Undang-Undang Kepabeanan yang berlaku. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



