Kamis, 19 September 2024
spot_img

Modusnya Jalan-Jalan, Remaja 13 Tahun Dicabuli Pacar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
2defe4a7 7156 4607 a905 f974ee32d7ae e1666322375784
Polisi memeriksa barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur di salah satu hotel di Pelita. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap AS, warga Perumahan Buana Vista Indah II, Batam Kota, Rabu (19/10) malam. Pria 29 tahun ini diamankan usai mencabuli pacarnya, YG, 13 tahun.

Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di penginapan kawasan Pelita, Lubukbaja. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dua kali.



Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan pencabulan tersebut terkuak setelah korban beberapa kali tidak pulang ke rumah. Kemudian orangtua korban mencari keberadaan anaknya.

Baca Juga: Cakap Petang Besama Kapolsek Sekupang

“Karena orangtuanya curiga, kemudian mencari anaknya ini. Dan ditemukan di penginapan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan pencabulan tersebut berawal dari perkenalan korban dan pelaku di tempat kerja di Pertokoan Botania, Batam Kota. Untuk memuluskan aksinya, pelaku kemudian memacari korban.

“Korban dan pelaku ini bekerja di pertokoan. Sama-sama karyawan di toko tersebut,” kata Budi.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan RI Sambangi Kejari Batam

Dari pengakuan pelaku, pencabulan tersebut dilakukan pada 28 September dan 12 Oktober. Modusnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan Nagoya usai jam kerja.

“Setelah di Nagoya, pelaku ini beralasan capek setelah kerja dan mengajak korban check-in,” ungkap Budi.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel pelaku, pakaian dalam korban, dan buku tamu penginapan.

Baca Juga: Pasar Seken Tanjungsengkuang Terbakar

“Karena belakangan ini marak kasus pencabulan anak, saya imbau kepada para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya ” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update