batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap AS, warga Perumahan Buana Vista Indah II, Batam Kota, Rabu (19/10) malam. Pria 29 tahun ini diamankan usai mencabuli pacarnya, YG, 13 tahun.
Pencabulan tersebut dilakukan pelaku di penginapan kawasan Pelita, Lubukbaja. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dua kali.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan pencabulan tersebut terkuak setelah korban beberapa kali tidak pulang ke rumah. Kemudian orangtua korban mencari keberadaan anaknya.
Baca Juga: Cakap Petang Besama Kapolsek Sekupang
“Karena orangtuanya curiga, kemudian mencari anaknya ini. Dan ditemukan di penginapan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan pencabulan tersebut berawal dari perkenalan korban dan pelaku di tempat kerja di Pertokoan Botania, Batam Kota. Untuk memuluskan aksinya, pelaku kemudian memacari korban.
“Korban dan pelaku ini bekerja di pertokoan. Sama-sama karyawan di toko tersebut,” kata Budi.
Baca Juga: Komisi Kejaksaan RI Sambangi Kejari Batam
Dari pengakuan pelaku, pencabulan tersebut dilakukan pada 28 September dan 12 Oktober. Modusnya, pelaku mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan Nagoya usai jam kerja.
“Setelah di Nagoya, pelaku ini beralasan capek setelah kerja dan mengajak korban check-in,” ungkap Budi.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel pelaku, pakaian dalam korban, dan buku tamu penginapan.
Baca Juga: Pasar Seken Tanjungsengkuang Terbakar
“Karena belakangan ini marak kasus pencabulan anak, saya imbau kepada para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya ” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI