batampos – Moge selundupan yang ditindak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Batuampar berstatus Barang Milik Negara (BMN). Usai ditindak, moge jenis Harley Davidson tersebut disita dan diamankan ke Gudang BC Batam di Tanjunguncang.
“Mogenya disita. Sejauh ini masih Barang Milik Negara (BMN),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Kamis (25/5) siang.
Baca Juga:Â 11.815 Pemilih Potensial di Batam Tak Punya e-KTP
Disinggung apakah moge tersebut akan dilelang, Rizki mengaku belum bisa menyimpulkannya. Sebab peruntukan BMN sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Terhadap barang yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk peruntukannya nanti dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan,” kata Rizki.
Rizki mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penilitian terhadap pemilik barang tersebut. Diketahui, moge ini dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.
Baca Juga:Â BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu dari Sindikat Pengedar di Batam
“Untuk barang tidak ada kata untuk dikeluarkan. Teman-teman dari P2 (Unit Penindakan dan Penyidikan) masih melakukan penelitian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam menindak satu unit motor gede (moge) selundupan. Moge jenis Harley Davidson tersebut dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.
Informasi yang didapatkan, penindakan moge dilakukan BC pada pertengahan bulan Februari. Motor senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga milik orang kuat di Batam. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI