batampos – Bea Cukai Batam dikabarkan menindak satu unit motor gede (moge) selundupan. Moge jenis Harley Davidson tersebut diduga dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.
Informasi yang didapatkan, penindakan moge tersebut dilakukan BC pada pertengahan bulan lalu. Motor senilai ratusan juta rupiah tersebut diduga milik orang kuat di Batam.
“Penindakannya (moge) waktu dan tempatnya sama dengan barang bekas kemarin (Pelabuhan Batuampar). Ada 1 unit moge,” ujar salah seorang sumber kepada Batam Pos.
Baca Juga: SPBU Codo Batuaji Sudah Dua Kali Disegel Disperindag
Ia menyebutkan, saat penangkapan petugas BC Batam sempat mendapatkan gangguan. Oleh petugas, barang bukti moge tersebut langsung diamankan ke Kantor BC Batam, Batuampar.
“Yang punya orang kuat. Makanya sampai ke Batam,” katanya.
Menurut dia, Pelabuhan Batuampar memang menjadi tempat utama penyelundupan barang. Modusnya, kontainer tersebut tidak sesuai dengan daftar manifest.
Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Tanjunguncang
“Itu semuanya masuk dari Batuampar (Pelabuhan). Dari barang bekas, moge, mobil selundupan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengamankan 2 unit motor gede (moge) hasil selundupan dari Singapura. Motor dengan harga mencapai Rp 1 miliar tersebut diamankan di Perumahan Legenda Malaka Blok DD1 nomor 12, Batam Kota pada akhir 2020 lalu.
Moge selundupan dibungkus plastik hitam dan diletakkan di teras rumah. Rencananya, moge jenis Kawasaki ZX R 600 cc dan Honda NSR 250 cc ini akan dikirim kembali menuju Jakarta.
Baca Juga: KM Bahtera Nusantara 03 Mulai Beroperasi Pekan Depan
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, yang dikonfirmasi Batam Pos enggan berkomentar adanya tangkapan moge yang masuk dari Pelabuhan Batuampar tersebut.
Hanya saja, Rizki mengaku petugasnya tak bisa memeriksa semua kontainer yang masuk ke Batam lewat pelabuhan. Pasalnya, ada aturan yang membatasi kewenangan instansi tersebut, selain juga tetap ada upaya manajemen risiko sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Baca Juga: Ini Kata Kapolsek Nongsa Terkait Pekerja yang Tewas Tertimpa Besi di PT AMI
Dimana, pada ayat 1 disebutkan pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau, dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.
Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah
Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.
“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Seperti pemeriksaan acak atau nota hasil informasi masyarakat,” kata Rizki.
Reporter: Yofi Yuhendri