batampos – Pangkalan resmi gas elpiji wajib memberi laporan dua kali sehari di form resmi Pertamina. Hal itu dilakukan guna memastikan ketersediaan dan mengantisipasi kenakalan pangkalan di Batam.
Salah satu pangkalan mengaku cukup kewalahan dengan aturan baru Pertamina. Sebab mereka wajib mengisi form untuk menyampaikan berapa sisa kuota gas yang ada di pangkalan.
“Lebih ribet saja saya rasa, karena harus lapor dua kali sehari, pagi dan malam,” ujar seorang pemilik pangkalan gas.
Baca Juga:Â Ratusan Rumah yang Disiapkan Untuk Warga Rempang di Nongsa Belum Terisi, Begini Kondisinya
Sementara, Sales Brand Manager Pertamina Patra Niaga di Kepri, Gilang Hisyam membenarkan aturan baru tersebut. Aturan itu pun baru berlaku satu pekan lalu.
“Benar, kami buat kebijakan baru guna memonotoring ketersediaan gas di pangkalan,” ujar Gilang.
Menurut dia, sebelumnya pemantauan gas pada pangkalan dilakukan melalui grup WhatsApp. Namun, hal itu dirasa kurang efektif dan tak efesien, sehingga membuat form sebagai bentuk laporan dari masing-masing pangkalan.
“Jadi memang lebih simpel. Pertanyaanya juga sedikit, terkait berapa sisa stok gas yang tersedia, itu saja, tak ribetlah,” jelas Gilang.
Baca Juga:Â Terjadi Peningkatan Kasus ISPA di Batam Akibat Kulitas Udara Tidak Sehat
Menurut Gilang, laporan itu wajib 2 kali sehari saat elpiji disalurkan. Sehingga bisa melihat, bagaimana proses penyaluran.
“Kalau misalnya dikirim hari ini, kemudian habis, itu patut dicurigai kan. Makanya ada monitoring ini, untuk memastikan ketersediaan,” sebutnya lagi. (*)
Reporter: Yashinta