Sabtu, 14 Desember 2024

Motor Curian Dijual Rp 1,5 Juta, Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

Berita Terkait

spot_img
Polisi bersama pelaku pencurian, IK menunjukkan barang bukti motor curian di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat (13/12) siang. F.Humas Polresta untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrik Polsek Lubuk Baja menangkap IK, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga Tanjung Uma ini diamankan bersama 4 motor hasi curiannya.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M. Alvin Royantara mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan kehilangan dari korban pada Senin (9/12) kemarin. Saat itu, korban kehilangan 1 unit motor Honda Beat BP 5018 CR.


“Motor korban ini hilang saat disewakan. Awalnya, penyewa ini melapor ke korban bahwa motor tersebut sudah dicuri,” ujar Alvin.

Dari laporan korban, kata Alvin, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Tanjung Teritip, Tanjung Uma bersama barang bukti 1 unit motor curian tersebut.

“Dari pemeriksaan, pelaku ini sudah 5 kali mencuri motor. Dan hasil curiannya tersebut dijual,” katanya.

Kepada polisi, IK mengaku beraksi dengan mengincar motor yang diparkir di depan rumah saat malam hari. Kemudian, motor tersebut dijual dengan harga Rp 1,5 juta.

“Modusnya, pelaku ini mematahkan stang motor dan mendorongnya. Untuk penadahnya masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 2 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Yamaha Jupiter Z, dan 1 unit motor Yamaha Vega R.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update