
batampos – Dua pemuda, Ade Bambang Saputra alias Ade dan Winston Lawolo alias Winston, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya didakwa melakukan pencurian sepeda motor milik warga Sagulung pada Juni lalu.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/10), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty. Sidang dipimpin oleh hakim Rinaldi bersama hakim anggota Yuanne dan Feri.
Dalam dakwaannya, JPU memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kaveling Sagulung Baru, Blok O Nomor 103.
“Terdakwa Ade bersama Winston secara bersama-sama mengambil satu unit sepeda motor milik saksi Budi Setiawan, tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki,” ujar JPU Tri.
Aksi pencurian bermula ketika Winston menunjuk motor yang terparkir di teras rumah korban. Ajakan itu disambut Ade, yang langsung turun tangan dan mematahkan stang motor dengan tangan kosong. Setelah berhasil merusak kunci kemudi, motor tersebut didorong keluar perumahan.
Keduanya kemudian membawa motor hasil curian itu ke kawasan Taman Carina dan menjualnya dengan harga hanya Rp1,35 juta.
Padahal, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp16 juta.
“Perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara bersekutu dan masuk ke pekarangan rumah korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” tegas jaksa.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kini, nasib Ade dan Winston berada di tangan majelis hakim. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Reporter: Aziz Maulana



