batampos – Bea Cukai Batam memastikan menyita motor gede (moge) selundupan yang ditindak di Pelabuhan Batuampar beberapa waktu lalu. Moge jenis Harley Davidson ini diselundupkan dari Singapura via kontainer.
“Kita pastikan disita. Tidak ada alasan untuk dikeluarkan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu (22/2).
Rizki menjelaskan barang ilegal itu akan diproses sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Â Residivis Curanmor di 9 TKP di Batam DitembakÂ
Nantinya, moge tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMM) pada Kementerian Keuangan.
Hal ini sesuai dengan PMK 178 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara.
“Akan (moge) menjadi milik negara. Untuk nilai barang belum ada patokan, tapi biasanya itu harga kisaran Rp 200-300 juta,” katanya.
Baca Juga:Â Polsek Belakangpadang Berbagi ke Masyarakat Kurang Mampu dan Lumpuh
Diketahui, Barang Milik Negara untuk peruntukannya dapat dilakukan dengan penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah dan dimusnahkan.
“Sekarang barangnya kita amankan di Tanjunguncang. Unit P2 juga masih melakukan penelitian terhadap kasus ini,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam menindak satu unit motor gede (moge) selundupan.
Baca Juga:Â Maling yang Melukai Ketua RT di Batuaji Akhirnya Dibekuk Polisi
Moge jenis Harley Davidson tersebut dikirim dari Singapura dan masuk ke Batam via kontainer melaui Pelabuhan Batuampar.
Penindakan moge dilakukan BC pada pertengahan bulan lalu. Motor senilai ratusan juta rupiah tersebut diselundupkan bersamaan dengan balpres atau barang bekas. Barang ilegal ini diduga milik orang kuat di Batam.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri