
batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap dua remaja berinisial FS, 16, dan TST, 16. Kedua remaja putus sekolah ini mencuri sepeda motor di kawasan Tanjung Teritip, Tanjung Uma.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan korban. Pelaku menggasak motor yang diparkir korban di depan rumahnya pada 19 Mei lalu.
“Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTv,” ujar Yudi.
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong dan Tanpa Surat
Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. FS ditangkap di ruli Baloi Kolam, Batam Kota, dan TST di Taman Carina, Batuaji.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Scoopy. “Kita dapati barang bukti motor curian ini tengah digunakan pelaku,” kata Yudi.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Rencananya, motor curian tersebut akan digunakan.
Baca Juga: Terpidana Hukuman Mati Asal China Meninggal Dunia di Lapas Batam
“Modusnya mereka berkeliling menggunakan motor mencari target pada malam hari,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Yudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan motor. Yakni dengan menggunakan kunci ganda. Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



