batampos – Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam menjadi pusat pelayanan perizinan terlengkap di Indonesia. Betapa tidak, sebanyak 115 izin usaha Kota Batam terpusat di sana, sedangkan sisanya, yakni 62 izin usaha terintegrasi di BP Batam.
”Semuanya itu terpusat di MPP,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Reza Khadafi, Sabtu (18/8).
DPM-PTSP, kini memiliki empat sistem aplikasi perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan pelayanan. Yakni:
1.Sistem aplikasi perizinan OSS RBA, (oss.go.id), aplikasi perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha, untuk memulai dan menjalankan
kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
2.Sistem aplikasi perizinan Easy Perizinan Online (easy.go.id), perizinan terpadu dalam satu pintu adalah sebuah aplikasi berbasis website yang dibentuk oleh Pemkot Batam untuk mengelola perizinan yang tidak tersedia di OSS.
3.Sistem aplikasi perizinan SIMBG, (simbg.go.id), berbasis website oleh PUPR yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan PBG, SLF dan SBKBG oleh pemerintah.
4.Sistem aplikasi perizinan ATR BPN (KKPR, PKKPR) atau tataruang.id,
gistaru yaitu sistem aplikasi berbasis web oleh ATR BPN yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan KKPR, PKKPR oleh pemerintah.
Reza menyebutkan, eksistensi MPP sejak dioperasikan 2018 lalu, telah diharmonisasi dengan pelayanan yang saat ini sedang dilakukan pemetaan proses bisnis perizinan dan nonperizinan.
Dari situ, terdapat 155 izin usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Lalu, ada 62 izin usaha yang wewenangnya ada di BP Batam.
Reza mengatakan, hal tersebut menempatkan MPP sebagai pusat pelayanan perizinan terlengkap di Indonesia. Total ada 416 pelayanan yang tersedia. ”Di Indonesia, MPP Batam jauh lengkap dibandingkan pusat pelayanan di daerah atau kabupaten/kota lain,” kata Reza.
Selain itu, DPM-PTSP Batam juga mencatat sebanyak 280 SK yang diterbitkan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk periode Januari sampai Juni 2024.
Dari enam sektor perizinan PBG, diantaranya bangunan untuk hunian, usaha, sosial, keagamaan, campuran, dan menara telekomunikasi, tercatat hanya satu lini yang terbanyak, yakni untuk hunian. Dari Januari-Juni, perizinan PBG untuk hunian sebanyak 163.
Posisi kedua di periode yang sama, disusul oleh PBG untuk lini usaha dengan total 90 SK. Kemudian untuk menara telekomunikasi sebanyak 24 SK. Lalu untuk PBG lini sosial, keagamaan, dan campuran, masing-masing 1 SK.
”Kalau untuk Juli tahun ini belum kita rekap. Akan segera kita kalkulasikan jumlahnya,” ujar Reza. (*)
Reporter : ARJUNA AHMAD