Rabu, 24 April 2024
spot_img

Mucikari di Batam Dituntut 10 Bulan Penjara

Berita Terkait

spot_img
psk
Ilustrasi

batampos – KRA, mucikari di Batam dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Wanita berusia 30 tahunan ini, dinilai terbukti memperdagangkan anak dibawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan KRA telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana pasal 296 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, jaksa penuntut umum (JPU) dalam hal ini Agus Eko Wahyudi juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Baca Juga: Jembatan Batam-Bintan Dibangun Mulai Awal 2024

Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, kemarin.

Baca Juga: Tawarkan Short Time, Mami J Pasang Tarif Tinggi

Dikatakan Amanda, usai tuntutan, terdakwa langsung diberikan waktu untuk mengajukan pembelaan. Yang kemudian usai pembelaan, diagendakan untuk sidang putusan pada hari Kamis depan.

“Agenda putusan Kamis ini,” kata Amanda.

Sementara, kuasa hukum terdakwa yang juga pengacara terdakwa, Christopher EF Silitonga mengatakan terdakwa mengakui perbuataanya. Atas tuntutan 10 bulan, terdakwa minta hukuman seringan-ringannya.

“Terdakwa mengakui, dan minta hukuman diringankan dari tuntutan kepada majelis hakim, ” kata Cris.

Baca Juga: Jatanras Polda Kepri Backup Polresta Tangani Kasus Pencurian Tiang PJU

Diketahui, aksi mucikarinyang dilakukan Kiki, berawal dari informasi masyarakat. Yang kemudian polisi menyamar menjadi pelanggan terdakwa dengan membayar Rp 4 juta untuk anak di bawah umur.

Saat ditangkap di sebuah hotel kawasan Batam Center, KRA tak dapat berkelit hingga akhirnyanditanan polisi.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update