Minggu, 24 November 2024

Mucikari Muda Dituntut 18 Bulan Penjara Karena Jual Anak Bawah Umur, Sedangkan Pemakai Jasa 5 Tahun

Berita Terkait

spot_img
Yolanda, mucikari muda yang ‘jual’ anak bawah umur sidang bersama pengguna jasa di PN Batam, Rabu (9/10). F.Yashinta

batampos – Yolanda, mucikari muda yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Sedangkan Almaida, pria hidung belang yang memakai jasa anak tersebut dituntut lebih berat dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan hukuman untuk para terdakwa dibacakan JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin hakim Welly Irdianto. Atas tuntutan itu, Yolanda maupun Almaida meminta keringanan kepada majelis hakim melalui penasehat hukum mereka. Namun sidang pembelaan tersebut tertutup untuk umum.


Usai sidang, PH Yolanda dari LBH Peduli Harapan Bangsa mengatakan jaksa menuntut kliennya dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda yang subsider hukuman 3 bulan.

Baca Juga: Kasus Perampokan Alfamart Sagulung, Dirkrimum: Sudah Ada Gambaran

“Jaksa menuntut 1 tahun dan 6 bulan, atas tuntutan itu, kami minta keringanan,” ujar Fransiskus dan Yudi Wijaya usai sidang.

Menurut mereka, terdakwa Yolanda menyesali perbuatannya. Namun perbuataan itu dilakukan karena korban juga menginginkannya. Tak hanya itu, PH juga menyebutkan bahwa terdakwa juga masih berusia sangat muda yakni 19 tahun yang punya kesempatan untuk memperbaiki hidup.

“Intinya minta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa menyesal. Terdakwa juga masih sangat muda,” ujar Yudi.

Sementara, PH dari Almaida yakni dari LBH Suara Keadilan menjelaskan kliennya dituntut dengan 5 tahun penjara karena memakai jasa anak tersebut. Atas tuntutan itu kliennya meminta keringanan hukuman karena tidak tahu korban masih di bawah umur.

“Terdakwa mengaku tidak tahu korban di bawah umur. Atas tuntutan 5 tahun, minta keringanan,” ujar Lisman Wulu.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, LPKA Batam Kukuhkan 8 Duta Layanan

Sidang kedua terdakwa kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Diketahui, keduanya dijerat dengan UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Diketahui pada bulan Juli 2024 lalu, orang tua korban melaporkan anak perempuannya hilang ke Polsek Seibeduk. Anaknya yang masih berusia 14 tahun sudah dua hari tidak pulang.

Setelah mencari informasi keberadaan anak, orang tua akhirnya mendapati sang anak telah ‘dijual’ oleh Yolanda ke Almaida, pria hidung belang. Untuk sekali transaksi, Yolanda mematok tarif untuk pria hidung belang Rp 600 ribu, dengan pembagian 50 persen untuknya dan 50 persen untuk korban. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update