batampos – Muhammad Ali, warga Kampung Aceh, Tembesi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia dihukum lantaran menjual sabu di kawasan Dam Tembesi tersebut.
Ketua Majelis hakim, Edi Sameaputty menjelaskan perbuataan Muhammad Ali telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Karena sudah menjadi perantara, menjual atau membeli narkotika bukan tanaman, yakni sabu. Hal itu dibuktikan selama persidangan berlangsung, mulai keterangan saksi hingga pengakuan terdakwa. Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti melanggar pasal 112 UU narkotika no 35 tahun 2002.
“Perbuataan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai hukum yang berlaku,” sebut hakim Edi.
Baca Juga: Remaja Putus Sekolah Dipacari dan ‘Digarap’ Hampir Setahun, Kejadiannya di Bengkong
Sebelum menjatuhkan Pidana, Edi menjelaskan majelis hakim telah bermusyawarah. Mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkaan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal peredaraan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Hal meringankan karena terdakwa menyesal.
“Menjatuhkan Pidana dengan 8 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan,” jelas Edi.
Baca Juga:Â Supervisi 2 Hari di Batam, Kompolnas: Warga Rempang Dukung Program Pemerintah
Atas putusan itu, terdakwa pun menerima. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum.
Diketahui, vonis hukuman itu lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan jaksa. Dimana, Muhammad Ali ternyata seorang resedivis kasus narkoba, yang ditangkap polisi saat hendak menjual 6 paket sabu di kawasan Dam Tembesi pada bulan Juni lalu. (*)
Reporter: Yashinta