Minggu, 5 Januari 2025

Mulai Tahun Ini, Kanim Batam Hanya Layani E-Paspor

Berita Terkait

spot_img
Paspor Biasa Republik Indonesia (Dok. Instagram @imigrasibogor)

batampos – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam, resmi mengalihkan seluruh layanan pembuatan paspor ke format elektronik atau e-paspor mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini menandai penghentian penerbitan paspor biasa, sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, menyebut bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan efisiensi dokumen perjalanan.


“Seluruh pelayanan paspor sudah bermigrasi ke elektronik, dan kami tidak lagi melayani paspor biasa,” katanya, Kamis (2/1).

Pemohon paspor kini memiliki dua pilihan masa berlaku e-paspor, yakni lima tahun dengan biaya Rp650 ribu atau sepuluh tahun seharga Rp950 ribu. Tarif baru ini berlaku sejak 17 Desember 2024, menggantikan tarif lama Rp650 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.

“Penyesuaian tarif ini sesuai ketentuan pemerintah, dan kami hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya.

Untuk kemudahan masyarakat, pengajuan pembuatan e-paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Kanim Batam melayani hingga 200 pemohon e-paspor setiap harinya. Aplikasi ini mempermudah proses administrasi dan membantu masyarakat menghemat waktu.

Selain layanan reguler, Kantor Imigrasi Batam menyediakan jalur prioritas bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Sebanyak 50 kuota harian disiapkan untuk kategori ini.

“Kami ingin memastikan bahwa kelompok rentan tetap mendapatkan kemudahan dalam pengurusan paspor mereka,” ujar Kharisma.

Layanan percepatan juga tersedia untuk pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat. Kanim Batam menyediakan 20 kuota untuk layanan ini, dengan 10 di antaranya dapat diakses melalui M-Paspor. Layanan percepatan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.

Unit Layanan Paspor (ULP) di Batam juga telah menyesuaikan kuota harian untuk e-paspor. Sebanyak 80 kuota tersedia untuk pemohon reguler, sementara 50 kuota dialokasikan untuk layanan prioritas. Layanan percepatan di ULP juga mencakup 10 kuota walk-in dan 10 kuota melalui M-Paspor.

Kebijakan migrasi penuh ke e-paspor ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong penggunaan teknologi digital di bidang keimigrasian. Selain itu, e-paspor juga memberikan perlindungan tambahan bagi pemegangnya, berkat fitur keamanan berbasis biometrik.

Dalam pelaksanaannya, Kanim Batam juga aktif memberikan sosialisasi terkait prosedur baru ini. Pihaknya ingin memastikan masyarakat memahami cara mengajukan e-paspor dan mengetahui keunggulannya dibandingkan paspor biasa.

Dengan kuota layanan yang memadai dan jalur prioritas yang ramah bagi kelompok tertentu, Kanim Batam optimis mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen perjalanan.

“Kami akan terus berinovasi agar pelayanan semakin efektif dan efisien,” kata dia. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update