batampos – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, memulai uji coba Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa yang berlaku di Kepulauan Riau, selama setahun bagi wisatawan mancanegara (Wisman).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menyebutkan kebijakan ini akan sangat mempengaruhi dunia pariwisata di Kepri.
“Kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan pariwisata di Kepri. Uji coba sendiri akan dilakukan pada tanggal 24 Desember mendatang. Visa khusus ini berlaku bagi seluruh wisman dari berbagai negara,” paparnya ditemui di Nongsa Poin Marina, Batam, Senin (28/11).
Baca Juga: Ada Kebocoran Pipa, SPAM Batam Sampaikan Permohonan MaafÂ
Uji coba awal akan dilaksanakan selama tiga bulan mendatang, sejak Surat Edaran sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Selama uji coba ini, para wisman yang masuk ke wilayah Kepri akan bebas untuk tinggal selama satu tahun tanpa perpanjangan izin visa, namun tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Kepri.
“Nantinya Kepri akan seperti bubble, dan wisman hanya boleh berpindah di wilayah Kepri saja. Kalau keluar dari Kepri, maka hal ini sama dengan pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Selain itu, selama menggunakan izin VKBP, wisman juga tidak diizinkan untuk menerima upah dari segala jenis industri yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Siti Hawa, Masih Setia Mendidik Anak Suku Laut di Galang
Wisman yang mendapat izin tinggal selama setahun ini, hanya diperbolehkan bekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja berada di luar negeri.
“Ini yang perlu ditekankan, izin tinggal setahun di Kepri ini sama dengan izin wisata, dan tidak boleh bekerja atau menerima upah rupiah. Kecuali mereka memang hanya bersifat menumpang kerja di Kepri, namun perusahaannya berada di luar negeri,” paparnya.
Untuk pengawasan, pihaknya juga akan menggunakan sistem pengawasan keimigrasian dengan memanfaatkan para petugas Timpora di masing-masing Kabupaten/Kota.
Selain itu, pihaknya juga akan mengizinkan wisman yang masuk dari provinsi lain, untuk mengajukan VKBP apabila berniat tinggal di Kepri.
“Jadi kalau dia masuk dari Jakarta, itukan visanya hanya 30 hari. Dia boleh mengajukan VKBP apabila dia berniat tinggal dan tidak boleh meninggalkan Kepri selama setahun.
“Tapi di Kepri, dia bisa berpindah seperti dari Batam, ke Bintan, atau Anambas tanpa harus khawatir ribet dengan perizinan keimigrasian,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Kepri ditunjuk sebagai tempat launching multiple entry visa di Wilayah Indonesia. (*)
Reporter : Azis Maulana