
batampos – Larangan Dinas Pendidikan Kota Batam kepada Sekolah Dasar Negeri untuk tidak mengadakan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) diabaikan oleh sejumlah SDN di Batuaji, Sagulung, dan Sekupang. Buktinya, masih banyak oknum guru dan kepala sekolah yang menyuruh murid untuk membeli buku LKS yang disediakan sekolah.
Sejumlah orangtua wali murid kepada Batam Pos menuturkan, instruksi pembelian buku LKS ini disampaikan secara lisan saja kepada para murid oleh masing-masing guru wali kelas. Murid ditekankan untuk segera membeli buku LKS.
Baca Juga: Cegah Joki IMEI Handphone di Batam, Aturan Pendaftaran Diubah
“Yang anehnya ketika kita orangtua tanya ke guru katanya tak usah dibeli, tapi saat anak pulang sekolah nanti anak nangis-nangis minta uang buat beli buku LKS, katanya guru mereka suruh supaya beli LKS. Jadi bingung kami orangtua ini,” ujar As, orangtua wali murid SDN 013 Sekupang.
Begitu juga dengan orangtua murid lain di sejumlah SDN Negeri di Batuaji dan Sagulung, pengadaan LKS ini terkesan diwajibkan kepada murid. Meskipun tidak secara gamblang disampaikan ke orangtua namun diam-diam oknum guru memaksakan anak murid untuk memiliki LKS.
Baca Juga: Anggota Paskibra Batam Mulai Jalani Pemusatan Latihan
“Kalau yang tak mau beli disuruh fotocopy. Padahal dari Dinas katanya LKS ini tidak diwajibkan dan sekolah dilarang mengadakan atau menjual LKS. Yang benar yang mana ini, Dinas Pendidikan atau sekolah,” ujar Ns, orangtua murid SDN 21, Sagulung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, sebelumnya menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang mengadakan buku LKS. Buku LKS sifatnya tidak wajib dan jika orangtua menginginkan bisa membelinya di toko buku. Sekolah tidak diperkenankan menjual LKS seperti yang dikeluhkan orangtua. (*)
Reporter: Eusebius Sara



