Sabtu, 23 November 2024

Murtad dan Poligami Jadi Penyebab Perceraian di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Angka perceraian di Batam tergolong masih tinggi. Namun begitu ada fenomena baru yang menjadi pemicunya, yakni poligami dan murtad atau keluar dari Islam.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Batam mencatat sepanjang tahun 2023 ini sebanyak 10 perceraian disebabkan oleh salah satu pasangannya murtad, atau meninggalkan atau keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain. Sedangkan empat kasus perceraian lainnya disebabkan karena poligami.


Seperti diketahui dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu istri.

Baca Juga: Marak Uang Mutilasi, Warga Diminta Waspada

“Murtad dan poligami menduduki peringkat ketiga dan kelima setelah pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak yang menjadi penyebab perceraian tertinggi di Batam,” ujar Humas Pengadilan Agama Batam Azizon, Selasa (13/9).

Meskipun kata Azizon, jumlahnya tidak sebanyak penyebab perceraian karena pertengkaran terus menerus yang mencapai 880 kasus dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 73 kasus.

Ditambahkan Azizon, sebagian besar istri yang mengajukan perceraian dan menolak dipoligami karena merasa mandiri secara ekonomi. Mereka rela melepaskan ikatan perkawinan dan mempersilakan suami menikah lagi dengan perempuan lain.

“Alasannya seperti itu, karena sudah mapan dan mempersilakan suaminya menikah lagi,” ungkap Azizon.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Sebut Massa Anarkis di Batam Ditunggangi Provokator

Seperti diketahui, ada seribuan ibu rumah tangga menggugat cerai suaminya selama Januari hingga Agustus 2023. Selain keempat alasan ini ada juga menggugat cerai karena alasan ekonomi, dihukum penjara, mabuk dan lain-lainnya.

Menurutnya, banyak suami yang tidak menafkahi istrinya sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian berujung istri menggugat cerai ke pengadilan agama.

“Untuk kasus perceraian tertinggi terjadi di bulan Juni yakni sebanyak 205 kasus,” tambahnya.

Azizon menambahkan, usulan cerai baik yang didaftarkan istri maupun suami maupun di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan hakim. Namun, terlebih dulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

“Tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan, maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan itu,” ujarnya.

Sementara kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Batam adalah usia muda yakni berusia 25 tahun hingga 40 tahun. Rata-rata mereka yang mengajukan perceraian ini memiliki usia pernikahan 5 sampai 15 tahun. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update