batampos – Pemerintah Kota batam akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai 4 Januari mendatang. Tarif parkir naik 100 persen baik berlangganan maupun pinggir jalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pihaknya mengungkapkan dalam penyesuaian tarif baru ini, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi. Masyarakat juga perlu tahu pajak parkir yang mereka bayarkan.
“Untuk jukir saya sampaikan patuhi aturan, karena semua memang harus begitu. Jangan ada yang bermain di luar ketentuan. Karena kita menaikkan tarif ini, juga ingin masyarakat nyaman,” ungkap Azmansyah.
Baca Juga:Â Warga Batam! Tarif Parkir Terbaru Bakal Diberlakukan 4 Januari 2024
Menurutnya, pemberlakuan ini tidak ada masalah untuk parkir berlangganan, sebab semua melalui sistem. Sehingga perlu penyesuaian soal tarif baru ini.
Mungkin kondisi berbeda akan terjadi di penarikan parkir pinggir jalan. Sehingga ada kekhawatiran pas pergantian tahun mereka langsung pungut Rp2 ribu untuk motor, dan Rp4 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Kalau ada yang pungut di luar ketentuan itu masuk pungutan liar (pungli), itu harus ditindak,” tegasnya.
Baca Juga:Â Gagal Berlayar Akibat Cuaca Buruk, Kapal Roro Bahtera Nusantara 01 Dijadwalkan Berangkat Besok
Kenaikan tarif parkir ini juga mempengaruhi target capaian penerimaan dari parkir tahun depan. Ia berharap pergerakan ekonomi bisa membuat seluruh target penerimaan tercapai.
“Sejauh ini, untuk target penerimaan memang belum ada yang tercapai 100 persen, paling mendekati target, misalnya target penerimaan dari pajak reklame. Kalau yang lain belum ada,” tambahnya. (*)
Reporter: Yulitavia