Senin, 12 Januari 2026

Napi Lapas Tanjungpinang Didakwa Kendalikan Peredaran 481 Gram Sabu di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dandy Faisal usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Aksi peredaran narkotika lintas provinsi kembali terungkap di Batam. Seorang warga binaan Lapas Kelas II Tanjungpinang, Dandy Faisal, didakwa menjadi otak di balik pengiriman sabu seberat 481,4 gram yang digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim pada Mei 2025.

Dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/11), majelis hakim yang diketuai Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri, mendengarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk petugas Bea Cukai yang pertama kali menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

“Kasus ini bermula saat dua tengah memeriksa bagasi penumpang menggunakan mesin X-Ray di Bandara Hang Nadim. Mereka mencurigai isi koper abu-abu merk Polo Lock milik penumpang bernama Fajar Aulia yang hendak terbang ke Lombok via Yogyakarta,” kata saksi.

Ketika koper dibuka di ruang pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih. Saat diinterogasi, Fajar mengaku bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu milik Dandi Faisal—yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Petugas kemudian menyerahkan Fajar beserta barang bukti kepada tim BNNP Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Pada surat dakwaan terungkap bahwa Dandi Faisal berperan sebagai pengendali jaringan. Ia berkomunikasi dengan Fajar menggunakan ponsel dari dalam lapas.

“Fajar disebut meminta pekerjaan kepada Dandi dan ditawarkan menjadi kurir sabu dengan upah Rp40 juta oleh seseorang bernama Bakri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata JPU.

Bakri kemudian mengatur pengiriman sabu seberat setengah kilogram dari Batam menuju Lombok. Dandi memerintahkan Fajar untuk menjemput paket itu di kawasan SP Plaza, Batu Aji. Setelah menerima barang, Fajar diminta menyimpannya dalam koper dan bersiap berangkat ke Lombok. “Namun, rencana itu gagal total ketika koper yang dibawa Fajar terdeteksi petugas di Bandara Hang Nadim,” kata JPU.

Hasil uji dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menyebutkan, kristal putih dalam tiga bungkus plastik tersebut positif mengandung metamfetamin zat yang termasuk narkotika golongan I.

Sementara penimbangan di Pegadaian Batam mencatat total berat bersih 481,4 gram yang terdiri dari tiga bungkus masing-masing 96,9 gram, 191,1 gram, dan 193,4 gram.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dandi Faisal melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update