batampos – Jamil Ibrahim, Rifal Safitri dan Feri Hendiran, tiga kurir narkoba antar propinsi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam , Rabu (18/10). Ketiga terdakwa ditangkap dengan total barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu.
Kemarin, ketiga terdakwa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni mendengar keterangan dari saksi penangkap.
Saksi polisi penangkap menjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa berawal dari adanya informasi penyelundupan sabu ke luar Batam. Sabu itu akan diselundupkan dengan mobil.
“Berdasarkan informasi itu, kami melakukan penelusuran, dan mendapati sebuah mobil Toyota Harrier yang ada di Batuampar,” ujar polisi penangkap.
Rental mobil medan juga menjadi salah satu opsi terbaik untuk Anda.
Baca Juga:Â Penambang Tewas Tertimbun Pasir di Nongsa
Awalnya, dari mobil itu tak ditemukan apa-apa. Kondisi mobil dalam keadaan kosong. Namun setelah diperiksa bagian ban mobil, terdapat puluhan bungkus sabu. Sepuluh bungkus dibagian ban kiri dan sepuluh bungkus dibagian ban kanan.
“Mobil itu akan di bawa ke Jakarta. Dari mobil itu kami temukan sabu seberat 20 kilogram yang dibagi 20 paket. Modusnya memasukan sabu ke dalam ban mobil,” ujar saksi.
Saat penangkapan mobil, polisi mengamankan dua terdakwa yakni Feri dan Rifal. Sedangkan Jamil baru ditangkap di daerah Sukabumi.
“Dari hasil pengembangan kami, kami juga mendapati 15 paket sabu di ruko kawasan Temiang Aceh. Sabu seberat 15 kg itu diamankan di ruko kosong,” jelas saksi.
baca Juga:Â Sebar Video Syur Mahasiswi Batam lewat IG, Pelaku Berhasil Ditangkap
Keterangan saksi dibenarkan oleh para terdakwa. “Benar yang mulia, keterangan saksi,” Kata para terdakwa didepan majelis hakim Edi Sameaputty.
Sidang yang awalnya akan mendengar keterangan terdakwa, terpaksa ditunda karena permintaan jaksa Abdullahm sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa.
Diketahui, ketiganya ditangkap pada bulan Mei lalu. Para terdakwa diduga menerima upah Rp 20 juta, dari Andi yang saat ini berstatus DPO. (*)
Reporter : Yashinta