Senin, 23 Februari 2026

Nasabah OCBC NISP Menolak Eksekusi

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

 

batampos – Kuasa hukum nasabah OCBC NISP, Zamrah, Ispandir Hutasoit, S.H.,M.H. mengatakan bahwa kliennya keberatan terhadap eksekusi rumah di Kompleks Puri Casablanca Blok A No 39, Batam, yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Batam. Menurut Ispandir Hutasoit, pelaksanaan pengosongan itu akan dilaksanakan oleh PN Batam pada Rabu (14/5).

Ispandir Hutasoit, S.H.,M.H

Kasus ini berawal pada masa pademi, Zamrah yang saat itu berada di Australia tidak bisa pulang ke Batam karena Negeri Kangguru itu menerapkan aturan lockdown saat pandemi Covid-19. Zamrah lantas tidak bisa melaksanakan kewajibannya. Singkatnya, pihak Bank OCBC melakukan pelelangan terhadap rumah yang menjadi objek agunan tersebut.

Zamrah merasa lelang itu tidak adil baginya. ”Karena mereka melelang tanpa memberitahukan kepada saya. Sementara, pihak bank tahu nomor kontak, email saya. Namun, tidak sekali pun dikirimkan surat pemberitahuan (SP),” kata Zamrah melalui pesan singkatnya.

Padahal sebelumnya, tambah Zamrah, dia dan pihak bank telah sepakat untuk menyelesaikannya dan menunggu ia pulang ke Batam. “Hingga akhirnya tahu rumah yang menjadi sengketa dibobol orang yang mengaku sebagai pemenang lelang,” ucapnya.

“Padahal 2 bulan sebelumnya sudah deal dengan pihak bank untuk pulang dan beresin. Ternyata beda yang terjadi. Selama empat bulan aku follow up untuk cari jalan damai baik itu ke pihak bank maupun pembeli. Tapi tidak digubris, malah justru rumah mau dieksekusi,” tambah Zamrah.

Akhirnya Zamrah mengajukan gugatan melalui PN Batam tanggal 12 Oktober 2022. Putusan keluar Rabu (17/5) lalu.

Dalam putusan itu dinyatakan bank telah melakukan tindakan melawan hukum. Artinya transaksi pelelangan tersebut cacat hukum dan harusnya dibatalkan demi hukum karena sah tidak melalui prosedur hukum UU Pelelangan.

“Tapi hukuman yang diberikan pengadilan hanya disuruh bayar denda. Jelas tidak adil kan. Jadi, aku melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas dia.

Penentuan harga jual, tambah Zamrah, juga tidak melalui prosedur appraisal yang seharusnya yaitu independent.

“Tapi hanya sepihak oleh pihak bank. Rumah itu berdasarkan NJOP bernilai Rp 2,3 M, tapi dijual Rp 747 juta,” keluhnya.

“Karena tindakan bank yang tidak profesional ini aku dirugikan baik secara materiil maupun nonmateriil. Semua barang-barang kantor di dalam di rumah, dan kondisi tidak tahu seperti apa sekarang. Nama baik sebagai pengusaha juga gara-gara ini jadi rusak semua karena bank melakukan black list,” geram Zamrah.

Selama 18 tahun Zamrah menjaga dengan susah payah kredibilitas. Ia mengatakan telah bekerjasama dengan enam bank sejak 2003. “Tapi pihak bank tidak mau tahu. Sewenang-\ wenang ambil putusan sepihak,” tegas Dia.

“Di PN Batam semua telah terbukti. Pelelangan dilakukan sengaja tanpa pemberitahuan apalagi persetujuan. Nilai harga ditentukan sepihak.Sisa hasil lelang yang harusnya dikembalikan juga tidak dikembalikan tapi di-reimburst ke pinjaman lain yang tidak ada hubungannya dengan pinjaman ini,” paparnya.

“Yang aku mau adalah publik harus tahu. Kedua, jangan sampai ada lagi korban berikutnya,” tambahnya.

Zamrah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Batam. Dengan register No:307/Pdt.G/2022/PN.Btm yang mempermasalahkan proses lelang atas obyek tersebut. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan Zamrah.

Dalam putusan majelis hakim PN Batam, tertanggal 17 Mei 2023 menyatakan bahwa PT Bank OCBC NISP Tbk Kantor Cabang Kompleks Pertokoan Palm Spring, Kota Batam, terbukti melakukan perbuatan  melawan hukum dalam proses lelang dimaksud.

Dan menurut putusan, Hutasoit menjelaskan tergugat II: Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, tergugat III:Nani Anggraini, turut tergugat: Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan tersebut.

”Dalam hal ini, klien kami memohon agar Pengadilan Negeri Batam berkenan menunda dan atau membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan obyek lelang dimaksud sampai dengan diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut,” urai Ispandir Hutasoit.

(*/adv)

SALAM RAMADAN