Minggu, 10 November 2024

Nasib 21 ABK MT Arman 144 Masih Terombang-ambing, Paspor Ditahan KLHK, Para ABK Menahan Rindu Bertemu Keluarga

Berita Terkait

spot_img
Doktor Rolas Budiman Sitinjak, Kuasa hukum Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Nasib 21 WNA yang merupakan anak buah kapal (ABK) MT Arman 114 di Batam tak kunjung jelas. Padahal keputusan deportasi disepakati dalam rapat bersama antara Imigrasi, Bakamla, Kejaksaan, KLHK dan instansi lain yang terlibat dalam perkara kasus MT Arman 114 di kantor Imigrasi pada Senin 13 Mei 2024 lalu.

Namun hingga Rabu (29/5), ke 21 WNA itu tak kunjung dideportasi. Selain karena belum semua paspor ABK diterima Imigrasi, syarat lain untuk deportasi juga belum dikeluarkan oleh KLHK sebagai penyidik perkara limbah kapal MT Arman.

Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Kharisma Rukmana mengatakan dari 21 ABK MT Arman, pihaknya hanya menerima 6 paspor ABK.

Baca Juga: Polemik MT Arman 114, Kazona Bakamla Barat: Kami Menjalankan Amanat Undang-undang

“Sampai saat ini kami baru menerima 6 paspor ABK. Kami sudah berkoordinasi meminta keseluruhan paspor ABK, tapi sampai saat ini belum kami Terima untuk 15 paspor lainnya, ” jelas Kharisma, Rabu (29/5).

Padahal, berdasarkan pemeriksaan beberapa waktu lalu, Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam sudah memutuskan untuk segera deportasi para ABK. Sebab para ABK sudah terlalu lama di Batam dan tak memiliki izin.

“Kami sudah memutuskan untuk mendeportasi, hanya saja belum bisa kami lakukan, karena syarat lainnya belum terpenuhi, termasuk paspor hanya 6 yang kami terima, ” jelas Kharisma.

Syarat yang dimaksud yakni administrasi yang dikeluarkan KLHK, akomodasi para WNA dan tiket WNA. Dimana untuk proses deportasi, KLHK akan berkoordinasi ke agen Kapal MT Arman 114.

“Untuk deportasi 6 WNA yang paspor sudah ada sama kami pun belum bisa, karena ya tadi, syaratnya belum lengkap. Karena untuk syarat deportasi sudah kami jelaskan ke KLHK,” sebut Kharisma.

Disinggung terkait keberadaan para ABK, menurut Kharisma berada di Hotel BCC Baloi, Batam, sebagai tempat penampungan sementara dari ABK. Keberadaan para ABK mendapat pengawalan dari Imigrasi dan Polisi.

“Kami tetap pantau disana. Memang informasi sempat mau dibawa ke kapal oleh KLHK, tapi gagal. Saya kurang tahu persis penyebabnya apa, ” ungkap Kharisma.

Sementara itu, kuasa hukum kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, Doktor Rolas Budiman Sitinjak SH mempertanyakan sikap Imigrasi Batam yang belum juga mendeportasi 21 ABK MT Arman 114.

“Ada apa dengan Imigrasi Batam ini, kenapa mereka belum juga mendeportasi 21 ABK MT Arman 114 ini, kalau alasannya paspor ditahan KLHK, harusnya Imigrasi Batam bisa menjemput bola dengan mendatangi KLHK Kepri dan karena Imigrasi yang punya kewenangan, lagian ini kan sudah menjadi hasil keputusan bersama. Kalau lah akomodasi para WNA dan tiket WNA yang menjadi alasan pihak Imigrasi yang sampai saat ini belum mampu mendeportasi para ABK Kapal ini, pihak kami siap menanggung semua akomodasi dan tiket para ABK ini,” tegas Rolas.

Ditambahkannya, merupakan permintaan Kapten Kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba selaku pihak yang memiliki otoritas penuh atas kapal dan ABK MT Arman 114. Dirinya selaku kuasa hukum diminta untuk menurunkan ABK-nya dengan alasan rasa kemanusiaan serta kondisi psikologi ABK serta beberapa ABK yang tidak lagi mendapatkan gaji serta kontak kerjanya yang sudah habis.

“Sejak kasus ini bergulir sekitar awal Juli 2023 lalu, para ABK ini sudah mulai jenuh dan bahkan ada yang hampir stres. Kepada kapten mereka meminta untuk dipulangkan agar dapat bertemu dengan keluarga dan dapat memulai hidup baru. Kasihan mereka menahan rindu bertemu dengan keluarga,” ujar Rolas.

Rolas menjelaskan saat ini proses persidangan masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba duduk sebagai pesakitan dan didakwa atas perbuatannya yang mencemari lingkungan dituntut selama7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dengan subsider 6 bulan.

“Kasus ini masih bergulir di PN Batam,  dan kapten sudah mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya di hadapan hukum Republik Indonesia,” ujar Rolas. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update