Minggu, 15 September 2024
spot_img

Nasrun, Kakek Pencuri Ponsel WNA Menangis Usai Dituntut 6 Bulan

Berita Terkait

spot_img
image0
Nasrun, kenangis usai dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/9).

batampos – Nasrun, kakek yang nekat mencuri ponsel WNA Singapura menangis usai dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/9). Atas tuntutan itu, Nasrun berharap mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Tuntutan terhadap kakek berusia 67 tahun itu dibacakan secara singkat oleh JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Willy Irdianto. Dalam amar tuntutan, Nasrun telah terbukti melakukan pencurian sebagaimana pasal 362 kuhp.



“Perbuataan terdakwa Nasrun sah dan menyakinkan bersalah. Sehingga harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan perbuataan Nasrun meresahkan masyarakat, sedangkan hal meringankan terdakwa tidak menikmati hasil dari pencurian hingga merasa bersalah.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa Nasrun dengan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut jaksa.

Atas tuntutan itu, hakim Willy sempat menanyakan pendapat terdakwa atas tuntutan tersebut. Menerima atau meminta keringanan.

“Bagaimana terdakwa, tuntutan. Menerima atau minta keringanan,” tanya hakim Willy.

Nasrun sempat terdiam sesaat, yang kemudian meminta keringanan dari majelis hakim.

“Minta keringanan yang mulia,” ujar Nasrun yang kemudian oleh hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan. Sembari berjalan ke ruang sidang, Nasrun tampak menangis.

Sebelumnya, nekat mencuri ponsel WNA Singapura yang berada di kursi roda karena tak punya uang dan ingin pulang kampung. Apalagi ia hanya pekerja serabutan yang hanya mendapat upah puluhan ribu per hari.

Dalam dakwaan JPU,menjelaskan bahwa perbuatan Nasrun terjadi sekitar bulan Mei 2024 lalu di kawasan Jodoh. Berawal saat korban yang merupkan WNA Singapura duduk di kursi roda, dihampiri oleh terdakwa. Yang kemudian oleh terdakwa merogoh saku kursi roda dan mengambil ponsel korban. Namun aksinya diketahui korban hingga akhirnya dikejar massa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update