Selasa, 15 Oktober 2024

 Nekat Jadi Kurir Sabu Gara-gara Ketagihan Judi Online, Abdul Azis Divonis 8 Tahun

Berita Terkait

spot_img
image0 5 1
Abdul Azis dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam sidang putusan di PN Batam, Senin (14/10). F.Yashinta

batampos – Abdul Azis, pria yang tak memiliki pekerjaan di Batam nekat menjadi kurir sabu karena ketagihan bermain judi online. Pria berusia 50 tahunan ini pun akhirnya dijatuhi pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Hukuman terhadap Abdul Azis dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto didampingi Twis Retno dan Dina dalam sidang, Senin (14/10). Dalam amar putusan, hakim Welly menegaskan bahwa perbuataan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan melanggar pasal 112 UU narkotika yakni melakukan pemufakatan, memiliki atau mengedarkan narkotika.

Perbuataan terdakwa jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam hal
Pemberantasaan narkotika. Perbuataan terdakwa juga dapat merusak generasi muda. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana dengan 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Welly.

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 2 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti 6 bulan penjara.
Atas hukuman yang sama persis dengan tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa, hal senada diungkapkan jaksa, yang kemudian oleh hakim langsung mengetuk palu sidang ditutup.

Diketahui, Abdul Azis mendapat stok narkoba jenis sabu seberat 5 gram dari Hendrik (DPO). Tugas Abdul Azis yakni mengantarkan barang kepada orang yang telah memesan sabu, dengan upah yang diterima antara Rp 100-150 ribu sekali transaksi.

Uang yang diterima Azis tersebut digunakan untuk membeli chip judi online, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari termasuk bayar indekos yang ia sewa. Ia pun tertangkap oleh polisi pada bulan Maret 2024 lalu, atas adanya informasi transaksi narkoba di Batam. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update