Selasa, 1 Oktober 2024

Nekat Keluar Indonesia Secara Ilegal, Empat WN Bangladesh Disidang di Batam

Berita Terkait

spot_img
image0 2 3 scaled e1727714720251
Empat warga negara Bangladesh menjalani sidang di PN batam, Senin (30/9). F.Yashinta

batampos – Empat warga negara Bangladesh yakni Johirul Islam, Monair Hossain, MD Zakaria dan MD Ramzan Ali nekat keluar Batam secara ilegal melalui tikus. Akibatnya, keempat WNA yang sebelumnya masuk Indonesia lewat jalur resmi, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Tak hanya keempat WNAtersebut, Suhardin, pengemudi speddboat yang membawa para WNA juga menjadi terdakwa di PN Batam.



Kemarin, ke 4 WNA yang ditahan di rumah detensi Imigrasi Batam itu dihadirkan ke persidangan. Agenda persidangan yang diketuai hakim Welly Irdianto adalah keterangan para terdakwa, termasuk Suhadi alias Ateng.

Baca Juga: Jufrizal, PMI Ilegal yang Dituntut 8 Tahun Terkait Jaringan Narkoba Menangis Minta Bebas

Dalam keterangan para terdakwa menjelaskan mereka berangkat dari Bandara Internasional Hazrat Syah Jalal International, Bangladesh menuju Bandara Soekarno Indonesia tangal 27 Maret 2024 menggunakan pesawat Malaysia Airlines. Sehari di Jakarta, mereka kemudian berangkat ke Batam dan tinggal di rumah istri Johirul.

Pada tanggal 30 Maret, keempat terdakwa pun berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan speedboat yang dibawa oleh Ateng. Namun di tengah perjalanan, mereka pun ditangkap.

Kepada hakim, Johirul mengaku ke Malaysia karena keinginannya untuk memjemput sang anak yang tidak memiliki paspor. Berdasarkan kenalannya bernama Mawar, Johirul disarankan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan membayar 5.500 ringgit Malaysia.

“Katanya jalur tersebut aman, saya bisa bawa anak ke Indonesia, dan kemudian urus dokumen nantinya di Indonesia. Ternyata belum sampai ke Malaysia saya sudah ditangkap, padahal sudah bayar 5.500 ringgit,” jelas Johirul yang aktif berbahasa Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Terima 11 SPDP Kasus Oknum Polisi Jual Barang Bukti Narkoba

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya yang tidak bisa berbahasa Indonesia mengaku keluar Batam karena ikut-ikutan Johirul. Sebab mereka berangkat bersama-sama, jadi pergi pun harus bersama-sama.

“Katanya sebentar, bisa pulang pergi jadi semuanya ikut saya. Sekaligus jalan-jalan. Kami tidak tahu jika itu memang salah,” ungkapnya lagi.

Masih kata Johirul, mereka memiliki dokumen yang lengkap. Ke Malaysia lewat jalur tidak resmi karena ingin menjemput sang anak.

“Hanya jemput anak, tak punya niat lain. Karena kami akan balik lagi ke Bangladesh,” jelas Johirul.

Sementara Ateng, mengaku diminta untuk membawa para WNA ke perbatasaan, dengan bayaran Rp 100 ribu per orang. Namun belum sampai ke perbatasaan, merek sudah ditangkap.

“Saya dibayar seperti biasa, Rp 100 ribu perorang, tapi saya ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga: Satu Pelaku Pecah Kaca di Batam Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Lobam Bestari, Bintan

Dalam persidangan, keempt WN Bangladesh berharap pertimbangan hukuman untuk mereka. Sebab mereka tak punya niat jahat. Apalagi akibat ditahan, mereka tidak bisa merawat keluarga yang tengah sakit di Bangladesh.

Sementara berdasarkan keterangan ahli Edward Robert Silitonga, setiap orang asing yang masuk atau keluar Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaiman diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Imigrasi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update