Sabtu, 23 November 2024

Nekat Selundupkan Sabu 20 Kilogram dari Malaysia, Residivis Narkoba Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri bersama Wakapolda Kepri,Dirnarkoba Polda Kepri saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap jaringan narkotika Internasional yakni jenis sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan dengan total berat 20 kilogram di Pulau Kasu yang rencana bakal dikirim ke kota Palembang oleh tersangka HR.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan narkotika sabu tersebut didatangkan dari Malaysia memasuki wilayah perairan Indonesia kemudian termonitor oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.


“Pengungkapan bermula, didapatkan seorang warga HR membawa kapal kayu kemudian terdapat 20 bungkus yang diduga adalah sabu dalam bentuk bungkusan sebanyak 20 bungkus dengan berat masing-masing satu kilogram,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Selasa (2/4).

Dari hasil pemeriksaan tersangka ialah residivis dan telah berulang kali tertangkap dan ini seperti mata pencahariannya. “Maka sanksi hukuman bakal diterapkan dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan karena ini adalah sudah berulang kali melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Yan menyebut pihaknya masih mendalami peran yang dilakukan oleh tersangka memasukkan narkotika dari daerah perbatasan wilayah Indonesia. Termasuk pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Tersangka terancam hukuman hukuman mati dan seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengatakan, pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika di wilayah tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan selama 6 hari dan pada 21 Maret lalu, kami mendapatkan beberapa kapal namun ada satu kapal yang dicurigai dengan menyimpan dan memindahkan barang dari kapal kecil dan pengintaian dan lansung menangkap tersangka.” terangnya.

Usai menahan satu orang tersangka, HR, dan satu lagi masih dalam pengejaran. Dari kapal tersangka didapati 20 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu masing-masing satu kilogram. Nilai ekonomis sabu ini senilai kurang lebih hampir Rp 20 miliar.

“Dari pemeriksaan sabu tersebut didapat dari Malaysia dan dibawa ke Palembang, kota Batam hanya di jadikan transit saja.” ujarnya.

Proses pengungkapan ini tidak akan berhenti disini saja, pihaknya bakal mengungkap jaringan narkotika lainnya yang berada di wilayah Kepri. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Baca Juga

Update