Kamis, 12 Maret 2026

Nelayan di Batam Ditangkap Saat Hendak Menyelundupkan Biota Laut ke Singapura

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto (tengah) memperlihatkan biota laut yang dilindungi saat hendak diselundupkan ke Singapura. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polairud Polresta Barelang menangkap seorang nelayan saat hendak menyelundupkan 25 biota laut yang dilindungi dari Pulau Pemping, Belakangpadang dengan tujuan Singapura.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan, dari kasus tersebut diamankan seorang nelayan berinisial D (44).

Pengungkapan kasus tersebut lanjutnya berawal pada Selasa (28/6/2022) lalu. Sekira pukul 06. 00 WIB saat Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, AKP Suko Wibowo, menerima informasi bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Singapura secara illegal di perairan Belakangpadang.

“Setelah itu tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli menggunakan boat di sekitaran perairan Belakangpadang. Kemudian pada sekitar pukul 08.30 WIB tim melihat satu unit boat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan,” jelasnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Jumat (26/8/2022).

Kemudian kata dia, melakukan pemeriksaan dan didalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke singapura.

“Selanjutnya Speed Boat dan pelaku dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit Speed Boat Fiber, dua unit mesin dengan kapasitas 40 PK, satu unit Handphone merek Nokia, satu buah passpor milik pelaku, satu unit AIS (Autometic Identification System).

“Alat ini (AIS) digunakan agar bisa masuk secara resmi ke Singapura,” jelasnya.

Berikut daftar biota laut yang hendak diseludupkan ke Singapura:

1. Bintang Laut 117 pcs
2. Kepiting Karang 11 ekor
3. Kelinci laut 4 pcs
4. Siput Mata Sapi 600 ekor
5. Gonggong 50 ekor
6. Siput Macan 9 ekor
7. Bulu Babi 51 pcs
8. Kaktus Laut Kina 70 pcs
9. Soft Coral 264 pcs
10. Hard Coral 209 pcs
11. Ikan Nemo 815 pcs
12. Balogan Fish 3 ekor
13. Kaci 10 ekor
14 Samba 10 ekor
15. Butterfly Fish 45 ekor
16. Ikan Goat Fish Yellow Clown Goby 107 ekor
17. Ketam Bawang 12 ekor
18. Angel Fish 1 ekor
19. Lepu-lepu 3 ekor
20. Lencing 35 ekor
21. Blontot Hitam 55 ekor
22. Blontot Loreng 108 ekor
23. Keong 34 ekor
24. Sembilang 69 ekor
25. Ekor Blankas 39 ekor.

“Dengan total Sumber Daya Perikanan 2.258 dan Jenis bunga karang/Coral dengan jumlah 473 Yang akan diseludupkan ke Singapura,” katanya.

Ia mengatakan perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Menurut keterangan pelaku, penyeludupan biota laut ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara pelaku dan penampung yang ada Singapura,” jelasnya.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.(*)

Reporter: Messa Haris

SALAM RAMADAN