Rabu, 20 November 2024

Nelayan Karimun Divonis 17 Tahun Penjara Bersama WNA Malaysia

Berita Terkait

spot_img
Tiar, nelayan asal Karimun divonis 17 tahun penjara bersama warga negara Malaysia Vijaya Raghavan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/11). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Tiar, nelayan asal Karimun divonis 17 tahun penjara bersama warga negara Malaysia Vijaya Raghavan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/11). Vonis hukuman untuk keduanya lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 20 tahun penjara.

Pimpinan sidang, hakim Willy Irdianto menegaskan kedua terdakwa yakni Tiar dan Vijaya terbukti sah dan menyakinkan bersalah dalam perkara narkotika. Yang mana, keduanya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009, yakni tentang menjadi perantara atau pemufakatan jahat dalam penyaluran narkotika di wilayah Indonesia.


“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan amar putusan,” tegas Willy.

Menurut Willy, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali, punya tanggungan keluarga dan berjanji tak akan mengulangi.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vijaya dan Tiar dengan masing-masing 17 tahun penjara. Menjatuhkan denda Rp 4,7 miliar yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan,” sebut Willy.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi LBH Suara Keadilan langsung berkonsultasi. Kemudian menyatakan menerima putusan tersebut. Tiar, nelayan yang sama sekali tidak bisa mendengar tampak kebingungan usai putusan tersebut. Namun penasehat hukum menjelaskan terdakwa menerima putusan hakim.Sedangkan jaksa Abdullah pikir-pikir

Vijaya Raghavan, Warga Negara Malaysia dan Tiar nelayan asal Karimun dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Arfian saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/10). Keduanya diduga sebagai sindikat peredaran narkotika antar negara dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Sebelumnya,Tiar, seorang nelayan asal Karimun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena telah menjemput narkotika jenis sabu dari perbatasaan Indonesia-Malaysia atau OPL. Proses persidangan terdakwa Tiar cukup menarik perhatian pengunjung.

Hal itu dikarenakan terdakwa Tiar tak bisa mendengar meski sudah menggunakan alat bantu dengar. Majelis hakim bahkan jaksa jaksa harus bersuara keras untuk bisa menjalin komunikasi dengan Tiar. Hasilnya, terdakwa juga tidak mendengar, padahal agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Arfian.

Tiar tertangkap dari pengembangan perkara Vijaya WN Malaysia yang telah terlebih dahulu ditangkap polisi atas kepemilikan 1 kilogram sabu. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update