batampos – Nelayan Kepulauan Riau diminta untuk lebih waspada dan berhati-hati saat melaut di perbatasan Indonesia-Malaysia. Hal ini agar para nelayan tidak masuk ke Perairan Malaysia hingga ditangkap dan menjalani proses hukum.
“Kita mengimbau para nelayan Indonesia yang tengah berlayar di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia untuk selalu waspada dan berhati-hati. Serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto.
Ia menjelaskan terhadap nelayan yang ditangkap tersebut, pihaknya melakukan pendampingan. Sampai dilakukan proses pembebasan serta pemulangan.
“Selama proses hukum berlangsung mereka didampingi oleh pengacara yang difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru,” katanya.
Diketahui, KJRI Johor Bahru telah mengupayakan pengembalian kapal KM Surya Indah 10 kepada para nelayan untuk digunakan kembali ke Indonesia. Sedangkan, tiga WNI lainnya adalah nelayan pada KM Bintang Jaya 9. Kapal mereka mengalami kerusakan mesin dan hanyut selama 6 hari di perairan Malaysia.
Selanjutnya pada 5 Juli, ketiga nelayan diselamatkan oleh Kapal Tentera Laut Diraja Malaysia di sekitar Pulau Tioman, Johor. Kemudian diserahkan kepada APMM Pos Maritim Teluk Gading untuk penanganan selanjutnya.
“Pemulangan ini berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 16 nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) berhasil dipulangkan melalui Pelabuhan Batuampar, Kamis (11/7) siang.
Pemulangan dilakukan Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menggunakan KP Nipah.
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, mengatakan, para nelayan tradisional ini ditahan karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
“Mereka melakukan pencarian ikan di Perairan Bintan yang berbatasan langsug dengan Malaysia,” katanya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri