Rabu, 9 Oktober 2024

Netralitas ASN Batam di Pilkada Dipertanyakan, Pjs Wali Kota Andi Agung Beri Teguran

Berita Terkait

spot_img
PJS Walikota Tinjau Sekolah 3 F Cecep Mulyana scaled e1727920615435
Pjs Walikota Batam Andi Agung memberikan pengarahan saat melakukan kunjungan ke Sekolah SDN 011 di Bengkong, Selasa (1/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kabar mengenai sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang terlibat dugaan pelanggaran netralitas pegawai di Pilkada, telah sampai ditelinga Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.

Andi Agung menyebut, bahwa ia telah menyampaikan kepada seluruh ASN dan pegawainya untuk menjaga netralitas selama Pilkada. Namun sayang, sejumlah anggotanya mengindahkan aturan itu.

Pemko Batam telah mengeluarkan surat tertulis melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang memuat perihal netralitas ASN tersebut. Surat itu diterbitkan pada 1 Agustus lalu.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan ASN, Lurah Sei Pelunggut Sagulung Terancam Dipecat

“Selaku Pjs, tugas saya bagaimana menjaga netralitas ASN dalam Pilkada ini. Selanjutnya memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar,” kata dia, Selasa (8/10).

Untuk ASN yang terbukti terlibat, katanya, ada banyak saksi yang menunggu. Mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, sampai pada pemberhentian secara tidak hormat.

Isu yang berkembang saat ini, memang ada beberapa ASN yang diduga terlibat, bahkan sudah ada yang terbukti. Namun, Andi Agung belum menerima informasi secara tertulis mengenai itu dari Bawaslu Batam.

Pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) pun telah dia panggil untuk memastikan apakah surat dari Bawaslu perihal tersebut telah masuk atau belum. Nanti, jika benar, maka semua akan diserahkan sepenuhnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Saya sudah panggil tadi kepala BKD-SDM, apakah ada surat dari Bawaslu, tapi belum ada. Kalau ada temuan seperti itu biasanya diteruskan ke BKN. Kemudian kita menunggu rekomendasi BKN, dan nanti ditindaklanjuti PPK,” katanya.

Baca Juga: KPU Kota Batam Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut, Sagulung, Batam, berinisial RA, telah terbukti melanggar aturan netralitas ASN di Pilkada Batam. Prosesnya sudah dilakukan dan ditetapkan oleh Bawaslu sebagai sebuah pelanggaran.

“Kemarin sudah (keputusan) diambil pada saat pleno. RA pun mengakui rekaman itu adalah suaranya,” demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin, Senin (7/10). .

Bawaslu Batam pun sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk sanksi atas pelanggaran tersebut. Surat itu diteruskan langsung ke BKN. Sementara itu, pihaknya tidak melakukan tindakan apapun.

Kata Zainal, Bawaslu Batam fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Sanksinya merupakan wewenangnya dari instansi terkait di pemerintahan.

Hingga saat ini, sudah ada enam laporan pelanggaran Pilkada yang masuk ke Bawaslu Batam. Tiga laporan merupakan laporan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkup Pemko Batam. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update