Kamis, 19 Februari 2026

Ngaku Khilaf, Kakek Tega Cabuli Balita Tetangganya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi sidang

batampos– Rusman, seorang kakek berusia 56 tahun tega mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun. Ia pun mengaku khilaf.

Atas perbuatannya itu, kakek bertubuh kurus ini pun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mengenakan kaos tahanan Kejari Batam bewarna merah, Rusman disidang dengan agenda mendengar keterangan saksi korban. Namun proses sidang tersebut berlangsung tertutup.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Vierki Siahaan mengatakan selain mendengar keterangan saksi korban, agenda sidang berlanjut dengan keterangan terdakwa. Dimana, dalam keterangan, terdakwa mengakui perbuatannya telah mencabuli balita tersebut.


“Terdakwa mengakui pencabulan itu, dia mengaku khilaf, ” ujar Vierki.

Dikatakannya, pencabulan itu dilakukan terdakwa karena melihat korban sering bermain di dekat rumahnya. Melihat kesempatan itu, ia memanggil korban dan mengiming-ngimingi dengan permen.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Pencabulan Pegawai BP Batam, Ini Pengakuan Korban

“Terdakwa mencabuli korban, dengan mengesek-gesekan kemaluannya, ” sebut Vierki.

Usai dicabuli, balita tersebut diberikan permen. Namun dirumah sang balita menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Karena tak Terima anaknya dicabuli, orang tua korban melaporkan kakek tersebut ke polisi. Atas perbuatan, Rusman terancam 15 tahun penjara. (*)

reporter: yashinta

SALAM RAMADAN