batampos – Nur Faisal Shah, warga negara Singapura menetap selama tiga tahun lebih di Batam secara ilegal atau tak memiliki izin resmi. Akibatnya, pria berusia 38 tahun ini pun terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Nur Faisal masuk ke Batam secara ilegal pada Juli 2021. Ia yang dari Singapura, naik boat dari Perairan sekitar Changi Airport Singapura, yang kemudian masuk ke Batam melalui Pelabuhan Rakyat di Batuampar.
“NF Masuk ke Batam dengan Kapal Boat dari Daerah Changi kemudian masuk ke Pelabuhan Batuampar pada 2021 lalu. Jadi dia masuk secara ilegal bukan resmi,” ujar Surya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Senin (26/8).
Menurut dia, keberadaan Nur Faisal terdeteksi setelah adanya laporan dari masyarakat, atas keberadaan warga negara asing di Perumahaan Baloi Permai Mas, Lubukbaja. Yang kemudian tim intelejen turun kelapangan dan mendapati NF tinggal di sebuah kontrakan bersama sang istri.
“Di Batam Nur Faisal menikahi wanita asal Indonesia, kemudian selama ini tinggal di Batam dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal. Jadi bulan Mei lalu kami melakukan pengamanan,” jelas Surya.
Dikatakannya, setelah melakukan penyelindikan, pihaknya menetapkan Nur Faisal sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasiaan pasal 119 ayat 1 atau pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Atas proses penyidikan, kami telah melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses selanjutnya,” sebut Surya
Sementara, Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan berkas perkara Nur Faisal sudah dilimpahkan kepadanya. Saat ini, status perkara juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidang.
“Benar, NF dan barang bukti sudah dilimpah ke kami. Dan kami juga sudah melimpah ke PN Batam untuk disidang. Agenda persidangan pada Rabu (28/8) mendatang,” ujar Kasna Dedi di tempat yang sama.
Menurut Kasna Dedi, Nur Faisal saat ini sudah berstatus terdakwa, dijerat dengan UU Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
“Untuk perkara masih berproses di pengadilan. Untuk perkara sudah inkrah nantinya akan kami sampaikan ke Imigrasian, untuk proses selanjutnya,” pungkas Kasna Dedi. (*)
Reporter: Yashinta