batampos – Barang bekas yang ditegah Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada 3-6 Maret 2023 lalu bernilai Rp 450 juta. Rencananya, barang tersebut akan diangkut ke Bintan.
“Jumlahnya 450 koli, perkiraan Rp 450 juta,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan, untuk kasus ini belum menimbulkan kerugian negara. Sebab, barang tersebut berstatus dilarang dan berada di kawasan bebas.
Baca Juga:Â Marak Dijual Online, Ini Ciri Kosmetik Ilegal Menurut BPOM Batam
“Kerugian belum ada,” katanya.
Disinggung pemilik barang tersebut, Rizki mengaku penyidik belum bisa menyimpulkannya. Sebab, penyidik belum mendapatkan bukti yang kuat.
“Penyidik belum berani menyimpulkan karena minim datanya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bea Cukai (BC) Batam mengamankan berbagai macam jenis barang bekas dari lima truk yang akan menyeberang dari Batam menuju Bintan melalui Pelabuhan Roro Telagapunggur.
Baca Juga:Â Peziarah TPU Seitemiang Ramai, Warga Diingatkan Penyeragaman Nisan
Pengungkapan pengiriman barang bekas secara ilegal ini, merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai Batam dari 3-6 Maret lalu.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri