Rabu, 1 Januari 2025

Nilai Kerugian Negara Belum Juga Keluar, Kejari Batam Terhalangi Untuk Penetapan Tersangka

Berita Terkait

spot_img
TAMPAK pengendara sepeda motor melintas di depan kantor BPJS TK yang mangkrak di Villa Mukakuning, Sagulung, Jumat (27/10/2023). (F. DALIL HARAHAP/BATAM POS)

batampos – Kasus dugaan korupsi ditubuh BPJS Ketenagakerjaan yang ditangani Kejari Batam belum mendapatkan titik terang. Sampai saat ini, nilai kerugiaan negara tak juga keluar, sehingga proses penetapan tersangka pun terhambat.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan penyidikan dugaan korupsi masih tetap berproses. Meski begitu, memang diakui untuk nilai kerugiaan negara masih belum keluar.


“Penyidikan masih jalan, tapi memang kami masih menunggu nilai kerugiaan. Masih belum keluar dari BPK RI,” ujarnya.

Dikatakan Andreas, pihaknya juga tak ingin berlama-lama untuk penanganan kasus ini. Hanya saja, untuk perhitungan kerugiaan negara pihaknya membutuhkan ahli, untuk memperkuat alat bukti kerugiaan negara.

Baca Juga: Marak Curanmor di Bengkong, Polisi Minta Warga Pasang Kunci Ganda dan CCTv

“Kami juga maunya cepat. Kalau dari kami sendiri kan sudah ada, tapi itu tak kuat. Karena itu kami berkoordinasi dengan yang memang ahlinya. Namun sampai saat ini belum keluar,” jelas Andreas.

Disinggung apakah ada kendala yang dihadapi BPK dalam perhitungan kerugiaan, sebab tim BPK juga sudah turun langsung ke Batam untuk melakukan investigasi dan pengecekan, Andreas mengaku tak tahu pasti. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPK mengenai hasil perhitungan.

“Silahkan tanya langsung, kalau kami memang sudah berkoordinasi, namun hasilnya belum keluar,” ungkap Andreas

Lalu bagaimana dengan tersangka, dikatakan Andreas pihaknya butuh nilai pastikl.kerugiaan negara. Dimana kerugiaan negara memastikan adanya kerugiaan negara dalam perkara yang tengah disidik dan penetapan tersangka.

“Seperti yang sudah-sudah saya sampaikan, untuk penetapan tersangka harus ada nilai kerugiaan negara,” pungkasnya.

Baca Juga: Naik Drastis dalam Dua Hari, Pendaftar Fuel Card 5.0 Sudah Capai 10.500 Akun

Beberapa waktu lalu, Kasna menyebutkan jaksa menemukan kerugiaan negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung. Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK. Bahkan penyidik Kejari Batam telah mengantongi nama calon tersangka.

Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.

Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.

Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.

Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.

Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update