Selasa, 20 Januari 2026

Notaris Andreas Timothy Bantah Manipulasi Akta Perubahan Saham PT Indospora Bumi Persada

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

Notaris/PPAT Batam, Andreas Timothy, SH, MKn dan Andrew, Komisaris Utama PT IBP saat berada di kantor Notaris/PPAT Batam, Andreas Timothy, SH, MKn di Lubukbaja. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Notaris/PPAT Batam, Andreas Timothy, SH, MKn, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah memanipulasi akta perubahan kepemilikan saham dan merekayasa Akta RUPS PT Indospora Bumi Persada (IBP).

Andreas menyebut tuduhan yang disampaikan oleh Paulus, yang mengaku sebagai salah satu Direktur PT IBP, tidak berdasar dan dapat dilaporkan dan diproses secara hukum.

“Tidak benar bahwa kami memanipulasi data akta perubahan kepemilikan saham maupun merekayasa Akta RUPS PT IBP. Semua dokumen yang kami kerjakan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Andreas saat ditemui di kantornya, Sabtu (28/12).

Andreas menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari transaksi jual beli saham PT IBP yang dilakukan oleh dua pemegang saham lama kepada Andrew dan keluarganya. Transaksi tersebut dilakukan secara sah dan dituangkan dalam akta yang dibuat di hadapan dirinya sebagai notaris.

“Pemegang saham asli bertemu dengan keluarga Andrew, dan mereka sepakat untuk melakukan jual beli saham PT IBP. Semua dokumen dan proses dilakukan sesuai fakta yang ada. Kami tidak pernah berurusan dengan Paulus, apalagi membuatkan akta untuknya,” jelas Andreas.

Andreas mengungkapkan bahwa Paulus baru muncul setelah adanya aturan pembukaan impor pasir. Paulus kemudian melaporkan dugaan manipulasi akta ke Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa ia dirugikan dalam transaksi tersebut.

Namun, Andreas menegaskan bahwa akta lama yang dipermasalahkan Paulus dibuat di Jakarta oleh notaris lain. Karenanya telah diproses di Polda Metro Jaya tahun 2023.

Andreas juga mengungkapkan bahwa Paulus pernah mendatangi kantornya secara mendadak bersama sejumlah orang, termasuk wartawan. Paulus memaksa meminta salinan akta yang dibuat di kantornya, meski secara hukum ia tidak berhak untuk itu. Karena dia bukan sebagai pihak dalam akta yg dibuat.

“Dia mendatangi kantor kami dan memaksa meminta akta yang bukan merupakan hak nya. Bahkan, mereka sempat mengancam akan menduduki kantor jika permintaannya tidak dipenuhi. Tentu ini membuat kami merasa terintimidasi,” ungkap Andreas.

Andreas menegaskan bahwa sesuai undang-undang, notaris hanya dapat memberikan salinan akta kepada pihak-pihak yang secara sah tercantum dalam dokumen tersebut.

“Saya sudah menjelaskan kepada Paulus bahwa dia tidak berhak mendapatkan akta tersebut. Tapi dia terus memaksa, bahkan menuduh kami bersekongkol,” tambahnya.

Merasa terancam, Andreas akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Kami tidak nyaman dengan tekanan yang diberikan. Karena itu, kami laporkan kejadian ini ke Polda Kepri dan diteruskan ke Polsek agar ada perlindungan hukum,” katanya.

Sedangkan Andrew, Komisaris Utama PT IBP, juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan kepada notaris Andreas Timothy. Ia menegaskan bahwa pembelian saham PT IBP dilakukan secara sah dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami membeli saham PT IBP langsung dari dua pemegang saham lama. Semua transaksi dilakukan melalui pertemuan di Jakarta, dan tidak ada campur tangan dari notaris mana pun dalam perkenalan kami,” ungkap Andrew.

Andrew juga menegaskan bahwa transaksi jual beli saham tersebut telah dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris Andreas Timothy di Batam.

“Proses jual beli saham kami dengan pemegang saham lama telah sesuai fakta. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, seperti Paulus, itu bukan tanggung jawab kami. Apalagi akta lama yang ia permasalahkan dibuat di Jakarta, bukan di Batam,” tambahnya.

Tanggal 7 Agustus 2023, saat memberikan keterangan dalam rangka klarifikasi, Andrew menjelaskan kepada penyidik di Polda Metro Jaya bahwa dia dan keluarganya tidak mengenal Paulus dan tidak ada hubungan apapun.

Andrew merasa keberatan atas pemberitaan di beberapa media yang dianggap memutarbalikkan fakta. “Pemberitaan yang menyebut kami terlibat manipulasi sangat tidak benar. Kami sebagai pemilik sah PT IBP merasa dirugikan atas informasi liar yang tidak berdasar fakta,” tegasnya.

Andreas Timothy dan Andrew menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum untuk meluruskan tuduhan yang beredar. Mereka berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Fakta-fakta yang ada sangat jelas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” pungkas Andreas.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib, baik di Polda Metro Jaya maupun Polsek, semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlangsung. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update