batampos – Nuhalisa, terdakwa kekerasan terhadap anak dalam aksi bullying di Jodoh divonis 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (9/7). Vonis terhadap dara berusia 20 tahun itu lebih ringan 2 bulan dari tuntutan 1 tahun jaksa.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan hakim Sapri Tarigan menjelaskan perbuataan terdakwa Nurhalisa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Apalagi perbuataan terdakwa telah menimbulkan luka fisik dan trauma terhadap anak.
“Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak, maka terdakwa harus bertanggung jawab atas tindak pidananya,” sebut Hakim Sapri.
Menurut hakim Sapri, hal memberatkan perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat pada umumnya. Menimbulkan trauma dan rasa malu terhadap korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Hukuman ini dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” ujar Sapri Tarigan.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi LBH Mawar Saron langsung menerima vonis hakim.
“Saya terima pak hakim,” ujarnya singkat. Sedangkan JPU pikir-pikir atas vonis itu.
Masyarakat Batam pasti masih ingat kasus perundungan atau kekerasan fisik terhadap dua anak di kawasan Jodoh awal tahun lalu. Dimana pelakunya adalah 4 orang remaja, tiga diantaranya adalah anak di bawah umur dan 1 dewasa.
Untuk tiga anak di bawah umur, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 7 bulan penjara. Perkaranya pun telah memiliki kekuatan hukum tetap pada bulan April lalu. Sedangkan Nurhalisa dituntut 1 tahun penjara.
Diketahui, Nurhalisa bersama tiga rekannya di bawah umur melakukan kekerasan di sebuah ruko kosong di kawasan Jodoh awal tahun 2024 lalu. Kekerasaan itu terjadi lantaran kesalah pahaman antara pelaku dan korban.
Saat itu dua orang korban mendapat kekerasan, mulai dari tendangan, pukulan, tamparan bahkan diinjak. Korban pun tampk tak melawan. Perundubgan ini sempat mengemparkan dunia maya, karena di vidionya di upload ke media sosial. (*)
Reporter: Yashinta