Kamis, 19 September 2024
spot_img

Nuryanto-Hardi Hood Pastikan Tantang ASLI

spot_img

Berita Terkait

spot_img
pdip
Pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood menerima SK rekomendasi dari DPP PDIP di Jakarta, Selasa (27/8) malam.
F. dokumentasi pribadi Hardi Selamat Hood untuk Batam Pos

batampos – Surat rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi mengu-sung duet pasangan calon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood untuk maju di Pilkada Batam 2024. Surat rekomendasi tersebut diberikan lang-sung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (27/8) siang.

”Alhamdulillah hasil pleno DPP PDIP tadi (kemarin) merekomendasikan Nuryanto dengan Hardi Selamat Hood,” ujar Nuryanto, Selasa (27/8).



Tak hanya dari PDI-P, duet Nuryanto-Hardi juga disebut-sebut akan mendapat dukungan parpol nonparlemen. Antara lain, Partai Gelora dan Partai Buruh.

”Kami terus bangun komunikasi dengan kedua partai tersebut. Insyaallah dan mohon doa restunya,” tambah Nuryanto.

Ketua DPRD Kota Batam itu menyatakan akan segera melakukan rapat dengan tim untuk persiapan mendaftarkan ke KPU Batam. Kemudian, dilan-jutkan dengan rapat bersama internal partai, simpatisan partai dan juga partai pengusung.

”Tentu kami akan rapat bersama untuk membentuk struktur tim pemenangan, dan insyaallah kami akan mendaftar ke KPU Kota Batam, Kamis (29/8),” tambah Nuryanto.

Nuryanto mengatakan sudah siap mundur dari anggota DPRD Batam. ”Tentu kita harus siap untuk mundur sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Cak Nur, sapaannya.

Dikatakan Cak Nur, pengunduran diri ini akan dilakukan usai dirinya dan Hardi Selamat Hood ditunjuk DPP PDI-P untuk maju di Pilkada Batam 2024. ”Segera, kami sesuaikan dengan tahapan di KPU, pada saat mendaftar kami akan lampirkan surat pengunduran diri ini,” tegas politisi PDI-P itu.

Dengan rekomendasi ini, PDI-P menunjukkan komitmennya untuk memenangkan Pilkada 2024. Artinya kotak kosong yang selama ini digaungkan di Kota Batam tidak akan terjadi setelah ada rekomendasi dari partai besutan Megawati Soekarno Putri itu.

Duet ini akan seru mengingat sepak terjang Nuryanto yang sebelumnya dua kali menjabat sebagai ketua DPRD Batam dan satu kali sebagai Ketua Komisi I DPRD Batam. Di sisi lain, Hardi Selamat Hood juga bukan nama baru. Ia mantan anggota DPD RI Dapil Kepri selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Hardi lahir di Kundur, Karimun. Berusia 61 tahun. Pria lulusan Sarjana IKIP Bandung dan S2 STIA Yappan Jakarta ini dikenal sebagai tokoh pendidikan dan juga tokoh masyarakat Melayu.
Hardi saat dikonfirmasi mengaku tiba di Jakarta, Selasa (27/8) pagi. Ia mendampingi Ketua DPD PDIP Kota Batam Nuryanto alias Cak Nur.

”Alhamdulillah, kami baru tiba di Jakarta bersama Cak Nur,” ujar Hardi saat dihubungi Batam Pos.

Ia juga menyambut baik atas dipilihnya dirinya mendampingi Nuryanto untuk maju di Pilkada Batam. ”Mohon doanya, insyaallah kami siap untuk mendampingi Cak Nur,” ungkap Hardi.
Dengan rekomendasi PDI-P ini artinya Nuryanto-Hardi akan bersaing dengan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra yang sebelumnya diusung 11 partai di KIM Plus, gabungan parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

”Kalah menang itu risiko petarung dalam demokrasi,” tegas Nuryanto.

Pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood juga resmi mengantongi formulir B1 KWK dari Partai Gelora. Formulir tersebut diberikan langsung Ketua Dewan Pimpinan Nasional Partai Gelora, Anis Matta, di Kantor DPP Partai Gelora di Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Dengan bergabungnya Ge-lora, ini artinya kini sudah ada dua partai pengusung. Sebelumnya, PDI-P juga sudah mengeluarkan formulir B1 KWK sebagai syarat pendaftaran untuk pasangan tersebut.

Ketua Partai Gelora Batam, Riki Indrakari, membenarkan surat rekomendasi B1 KWK Partai Gelora. Menurutnya, formulir B1 KWK sebagai res-tu dari DPN Gelora sudah diserahkan kepada paslon. Selanjutnya DPD bersama-sama partai koalisi lainnya akan mendaftarkan Nuryanto-Hardi ke KPU Kota Batam.

”Kami Partai Gelora Kota Batam sudah resmi mengusung pasangan calon Nur-yanto dan Hardi Selamat Hood dari PDIP dalam pemenangan pemilihan kepala daerah serentak Kota Batam 17 November 2024 nanti,” ungkap Riki, Selasa (27/8).

Sebagai informasi, formulir B1 KWK merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan calon wakil gubernur, atau calon wali kota dan wakil wali kota.

B1 KWK merupakan syarat yang harus dipenuhi bakal calon, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tanpa formulir B1 KWK ini, pasangan calon tak bisa mendaftarkan diri ke KPU untuk ikut dalam pemilihan.

Nuryanto menyambut baik formulir B1 KWK sebagai restu dari DPN Gelora. Menurutnya, rekomendasi ini menjadi bukti komitmen kuat Partai Gelora mendukung Nuryanto-Hardi di Pilkada Batam 2024. ”Alhamdulillah kami sangat menyambut baik surat rekomendasi ini, semoga partai-partai lain nonparlemen bisa bergabung mendukung kami,” harap Nur-yanto.

Di lain pihak, Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan menyebutkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang belum dilantik harus bersedia mengundurkan diri apabila maju Pilkada 2024. Surat pengunduran diri tersebut dilampirkan pada saat yang bersangkutan mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke KPU Batam.

”Wajib melampirkan surat pengunduran diri pada saat ia mendaftar ke KPU Batam,” ujar Bosar, Selasa (27/8).

Sementara itu, berdasarkan keputusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 Pilkada Tahun 2016 tentang Pilkada, caleg terpilih baik yang sudah dilantik sebagai Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi serta kabupaten atau kota, diwajibkan mundur apabila maju sebagai calon kepala daerah.

”Aturannya sudah jelas. Untuk saat ini belum ada laporan ke kami caleg terpilih yang mengundurkan diri dari jabatannya, karena memang pendaftaran juga baru dibuka hari ini (kemarin). Harapan kita bagi calon yang maju agar mendaftar di awal waktu dan melampirkan surat pengunduran diri ini,” ujarnya.

Disinggung mengenai pergantian antarwaktu (PAW) bagi caleg terpilih, kata Bosar, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Bab V Pasal 48 menyebutkan, penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota, atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama di daerah pemilihan yang bersangkutan.

”Sesuai aturan, tetap berdasarkan list calon berdasarkan nomor urut suara terbanyak kedua, itu yang ditetapkan, nanti kita akan verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan,” ucap Bosar.

Sementara itu bila melihat hasil suara di daerah pemilihan (Dapil) Batam 3 yang menjadi daerah pemilhan Nuryanto pada 2024 lalu, posisi kedua diraih oleh Gabriel Sianturi. Dari hasil rekapitulasi KPU, PDI-P di dapil ini memperoleh 12.959 suara. Dimana suara terbanyak diraih Nuryanto dengan 4.961 suara, disusul Gabriel 2.916 suara dan Udin P Sihaloho 2.243 suara.
Sementara itu, Gabriel Sianturi saat dikonfirmasi Batam Pos mengaku tak ingin berkomentar lebih jauh mengenai PAW ini. Gabriel mengaku menghormati semua proses di partai yang saat ini tengah fokus pada pencalonan kepala daerah.

”Secara perolehan iya, saya di bawah ketua PAC,” ujarnya.Gabriel juga mengaku tengah menjalin komunikasi dengan internal partai dan ketua DPC. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update