Selasa, 1 Oktober 2024

OJK Blokir 5 Ribu Website Pinjol, Nominal Pinjaman di Kepri Capai Rp 500 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini ada 5 ribu website pinjaman online (pinjol) yang diblokir. Pinjol ini tidak mengantongi izin dan tak terdaftar di OJK atau ilegal.

“Ini atensi bagi OJK, dan kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman saat menghadiri pengukuhan Kepala OJK Kepri di Batam, Jumat (28/6).



Agusman menjelaskan berdasarkan surat edaran tahun 2023, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan 3 platform layanan pinjaman keuangan.

“Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Untuk Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp 500 miliar,” katanya.

Baca Juga: Nilai Kerugiaan Negara Kasus BPJS TK Sudah Keluar, Kejari Batam Umumkan Tersangka Dalam Waktu Dekat

Dalam kesempatan itu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan dalam mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat berkelanjutan dan berdaya saing.

“Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.

Sementara Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan bahwa pengawasan dan perizinan perusahaan pinjol merupakan kewenangan OJK Pusat.

“Perusahaan pinjol yang sudah berizin beroperasi sesuai ketentuan OJK, seperti dalam hal penagihan. Kami tidak ingin ada operasional yang tidak sesuai dengan market conduct yang diharapkan,” ujarnya.

Baca Juga: SMA Negeri di Hinterland Batam Kekurangan Calon Siswa

Sinar menambahkan OJK saat ini telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk meminjam dari pinjol yang sudah berizin dan terdaftar di OJK.

“Kami akan menindaklanjuti dengan penutupan terhadap lembaga jasa keuangan ilegal,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update