Minggu, 1 Desember 2024

OJK Kepri Buka Pintu Pengaduan untuk Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912

Berita Terkait

spot_img
Kantor OJK Kepri. Foto: Rifki Setiawan/batampos.co.id

batampos.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri merespons aksi demo yang dilakukan nasabah AJB Bumiputera 1912, Rabu (10/11/2021) lalu di depan kantor OJK Kepri di Batam Centre.

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus, mengatakan, saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan AJB Bumiputera.


”Kami fokus ke sana, dengan melakukan pengawasan intensif serta mendorong agar dengan segera membentuk badan perwakilan anggota (BPA) yang saat ini masih kosong,” ujar Rony, Kamis (11/11/2021).

OJK Kepri juga berharap para pemegang polis yang sekaligus pemilik AJB Bumiputera, dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal dan memilih pada wakilnya yang akan duduk sebagai BPA baru AJB Bumiputera.

”Harapannya, BPA baru ini dapat mewakili kepentingan para pemegang polis,” imbuhnya.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Sesuai anggaran dasar AJB Bumiputera, pemegang polis selain unit link dan syariah, merupakan pemilik AJB.

Sebagai usaha bersama, berdasarkan anggaran dasar, penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera dapat diselesaikan dengan mengadakan sidang luar biasa BPA.

BPA merupakan lembaga tertinggi di AJB Bumiputera yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota. Namun, sejak 26 Oktober 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.

”Pengawasan terhadap AJB Bumiputera merupakan kewenangan OJK Pusat, namun demikian OJK Kepri dalam hal ini menerima pengaduan dari pemegang polis, dan akan segera diteruskan ke pusat agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” ungkapnya.

Selain itu, pada 16 Maret 2021 dan 23 April 2021, OJK Kepri telah menghadiri undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kota Batam yang juga dihadiri pemegang polis, guna menjelaskan tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK.

OJK sendiri menghadirkan perwakilan dari OJK Pusat secara virtual selaku Pengawas AJB Bumiputera. Sebelumnya, puluhan nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yangada di Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (10/11/2021).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan para nasabah yang mengalami gagal bayar. Pada aksi damai ini, para nasabah mendesak hak-hak mereka segera dibayarkan.

Yorinda, selaku koordinator aksi menjelaskan, unjuk rasa ini dilakukan untuk meminta pencairan kelebihan dana jaminan AJB Bumiputera 1912 yang ada di OJK.

“Tuntutan kami datang ke sini hanya untuk meminta OJK menyetujui pencairan dana cadangan untuk membayar klaim asuransi kami,” ucapnya.

OJK Kepri diketahui memegang kelebihan dana yang setiap tahun disetor oleh AJB Bumiputera 1912.

“Ada kelebihan dana yang disetor oleh AJB Bumiputera ke OJK setiap tahun. Kami hanya meminta agar dana cadangan itu dapat dicairkan, untuk melunasi klaim dari nasabah di Batam dan Kepri,” katanya.

Yorinda menjelaskan, ada sekitar Rp 70 miliar dana klaim yang dituntut oleh korban gagal bayar dari AJB Bumiputera yang berjumlah 4 ribu nasabah.

“Kalau di Batam ada sekitar Rp 4,5 miliar dana yang kami tuntut ke AJB Bumiputera agar segera dibayar. Itu masih yang kami data saja,” jelasnya.

Permasalahan AJB Bumiputera ini sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Ia mengatakan, nasabah hingga saat ini tidak menerima pencairan dana sesuai dengan pengajuan klaim.

Nasabah menyayangkan tidak adanya keterbukaan pihak OJK dan Pemerintah terhadap nasabah mengenai masalah ini. Nasabah menuntut adanya keterbukaan informasi mengenai penyelesaian klaim ini.

“Sudah dari tahun 2016/2017 kami ajukan klaim. Sampai sekarang tidak ada dana dari pihak AJB Bumiputera,” katanya.

Reporter: Rifki Setiawan, Debra Nila

spot_img

Update