Minggu, 1 Februari 2026

OJK Kepri Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong Menjelang Idul Fitri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan di sektor keuangan yang marak terjadi selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan modus penipuan ini semakin beragam, termasuk penawaran pinjaman online ilegal dengan proses cepat, investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, serta berbagai taktik manipulatif lainnya.

“Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi yang terlalu menggiurkan, karena biasanya itu adalah jebakan,” ujar Sinar, Jumat (22/3).

Selain itu, ada juga modus phising yang mengelabui korban agar memberikan data pribadi melalui tautan link mencurigakan, serta impersonation, yaitu penipuan yang menggunakan identitas lembaga resmi untuk meyakinkan korban.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran pekerjaan paruh waktu yang mencurigakan, yang sering kali berujung pada pencurian data pribadi atau keuangan,” katanya.

Untuk menghindari menjadi korban, OJK Kepri memberikan beberapa tips tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas. Berpikir logis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko.

Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Memastikan legalitas lembaga atau pihak yang menawarkan produk keuangan.

Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban, OJK Kepri mengimbau untuk segera melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan bukti terkait.

“Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157,” kata Sinar.

OJK, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), telah membentuk Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk menangani kasus-kasus penipuan keuangan.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan dengan total rekening terkait penipuan sebanyak 71.893 rekening.

“Dari jumlah tersebut, 31.398 rekening telah diblokir,” jelasnya.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129,1 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan kapasitas IASC agar penanganan kasus penipuan keuangan bisa lebih cepat dan efektif,” ujarnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update