Minggu, 3 November 2024

OJK Kepri Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

Berita Terkait

spot_img

ojkbatampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) meningkatkan komitmennya untuk melindungi masyarakat Kepri dari praktik keuangan ilegal. OJK dan Satgas Pasti mendorong warga untuk menggunakan layanan keuangan yang sah dan terdaftar.

Kepala OJK Provinsi Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan, bahwa Satgas Pasti adalah sebuah forum koordinasi yang melibatkan berbagai institusi, termasuk OJK, Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia (BI), Kejaksaan, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta beberapa dinas terkait.

“Satgas ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Sinar, Jumat (6/9).

Satgas ini memiliki dua bidang utama, yakni pencegahan dan penanganan. Dari sisi pencegahan, Satgas Pasti melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan melalui berbagai saluran.

Sementara untuk bidang penanganan, Satgas Pasti akan menghentikan operasional entitas keuangan ilegal, memblokir rekening bank para pelaku, serta memblokir nomor telepon dan akun WhatsApp yang digunakan oleh penagih pinjaman online ilegal.

“Pemblokiran dilakukan secara terkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semua itu dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” ungkap Sinar.

Sinar juga mengimbau masyarakat Kepri untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal.

“Selain merugikan secara finansial, pinjaman online ilegal berpotensi menyalahgunakan data pribadi peminjam, seperti kontak dan foto yang tersimpan dalam gadget mereka,” ujarnya. (*)

spot_img

Update