batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya menerangkan dalam upaya memerangi praktik tersebut, OJK meminta perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening di seluruh Indonesia yang teridentifikasi dari laporan tindak lanjut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung dana untuk judi online ini perlu segera diblokir. Kami telah meminta pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut agar aktivitas judi online tidak dapat berlanjut,” ujar Sinar, Kamis (29/8).
Baca Juga:Â Ada Pos Pantau Pangan Segar dan Aman di Pasar Aviari, Rutin Monitoring Bahan Pangan yang Dijual Pedagang
Selain itu, OJK juga meminta agar rekening-rekening lain yang masih berada dalam satu Customer Information File (CIF) juga ditutup.
Masalah judi online ini, menurut Sinar, berkaitan erat dengan maraknya pinjaman online ilegal.
Rendahnya literasi digital di masyarakat serta kesulitan ekonomi berkontribusi pada tingginya kasus pinjaman ilegal.
“Kendala dalam memahami pentingnya keamanan data pribadi serta faktor ekonomi menyebabkan kasus pinjaman online ilegal tetap tinggi,” tambahnya.
Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan proses yang sangat cepat tanpa jaminan yang memadai, dengan risiko tinggi seperti suku bunga yang tidak terbatas jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran.
“Pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari OJK. Ketika Kominfo menutup satu situs pinjaman ilegal, pelaku segera membuka situs baru,” terangnya.
Baca Juga: Karutan Batam Pastikan Pasokan Air Aman dan Lancar
OJK Kepri juga mengamati tren meningkatnya aktivitas judi online. Sekitar 80 persen dari total deposit yang terlibat adalah di bawah Rp 100 ribu, dengan sebagian besar pelaku berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, dan buruh berpenghasilan rendah yang mencari keuntungan cepat dengan cara instan.
Lebih lanjut, Sinar mengungkapkan bahwa sebagian besar server judi online beroperasi dari luar negeri, dan para pelaku biasanya tidak membuka rekening sendiri melainkan membeli rekening yang sudah ada.
“Dampak dari judi online dan pinjaman online sangat berbahaya, karena kebutuhan dana untuk berjudi sering kali dipenuhi melalui pinjaman online, yang bisa berujung pada kehilangan aset, pekerjaan, bahkan kasus bunuh diri,” tutupnya.
Upaya bersama antara OJK, Kominfo, dan perbankan diharapkan dapat menanggulangi masalah ini dan melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online dan pinjaman ilegal. (*)
Reporter: Azis Maulana