Rabu, 23 Oktober 2024

Oknum Anggota DPRD Batam Kantongi 0,68 Gram Sabu

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap Anggota DPRD Kota Batam bernama ADY di Hotel Pacific, Batuampar, Rabu (25/1/2023) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan pria yang menjabat Sekretaris Komisi II ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

“Benar, tadi diamankan,” ujar salah seorang annggota Satres Narkoba di Polresta Barelang.

Informasi yang didapatkan, ADY dari Fraksi NasDem tersebut ditangkap di dalam kamar hotel bersama teman wanitanya bernama Natasya.

Natasya merupakan wanita yang bekerja di tempat hiburan malam.

“Masih diperiksa. Beberapa teman dan keluarganya datang juga,” sambung anggota tersebut.

Pantauan di Polresta Barelang, ADY diperiksa di Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara yang dikonfirmasi terkait penangkapan ini belum memberikan jawaban. (*)

spot_img

Update