Kamis, 25 April 2024
spot_img

Oknum ASN Batam Ditangkap Polisi Karena Cabuli 3 Anak Kandungnya

Berita Terkait

spot_img
polsek nongsa
IA, oknum ASN Kota Batam ditangkap unit Reskrim Poldak Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Polsek Nongsa meringkus Aparatur Sipil Negara (ASN) atas tindak pidana pencabulan terhadap ketiga anak kandungnya yang masih dibawah umur.

Tersangka IA, 39, yang berprofesi sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa di kediamannya di Kabil, Jumat (10/3/2023) lalu.

“Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatan tercela mencabuli ketiga anak kandungnya yang masih dibawah umur,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung saat ungkap kasus di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3).

Baca Juga: Perppu Ciptaker Disahkan, Buruh: Bagi Kami Ini Sebuah Pelanggaran Norma Kehidupan

Ketiga anak kandungnya tersebut diketahui berusia 8 , 6 dan 4 tahun. Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat kelamin dan menyodomi (dubur) korban.

“Ketiga anaknya jadi korban, ada disodomi, sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Kapolsek.

Perbuatan keji tersebut terungkap saat korban BAB yang bercampur darah. Korban pun melapor ke ibunya. Tidak tahan atas perlakuan suaminya, sang ibu lantas melaporkan perbuatan bejat sang suami ke Polsek Nongsa.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur.

Baca Juga: Pertamina Perluas Uji Coba Transaksi BBM Bersubsidi dengan QR Code di Kepri

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah,” ungkapnya.

Polsek Nongsa sangat menyayangkan peristiwa aksi cabul yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Terlebih korban berprofesi sebagai ASN.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update