Jumat, 20 September 2024

Oknum Pegawai Pemprov Kepri Bunuh WNA Singapura, Jenazah Dibuang ke Jembatan 3 Barelang

Berita Terkait

spot_img
12bd12c8 6414 4181 91cb c56399efd608
Tersangka penggelapan uang kurban yang juga tersangka kasus pembunuhan warga Singapura di Batam, RS digiring polisi di Mapolresta Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar/Batam Pos

batampos– Oknum pegawai di Pemprov Kepri diduga terlibat pembunuhan di Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Batam.

Kasus pembunuhan WNA Singapura ini terungkap setelah oknum ASN inisial RS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang.



Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa ASN yang juga tersangka penggelapan uang kurban di Tanjungpinang, terlibat pembunuhan WNA di Batam.

Awalnya, jelas Darma, Polresta Barelang mendapatkan laporan orang hilang pada 16 September 2023 yang lalu. Setelah penyelidikan, korban WNA bertemu terakhir kali dengan RS.

Saat itu, RS telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang kurban Masjid di Tanjungpinang oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi dari Polresta Barelang, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RS.

Oknum ketua Masjid ini akhirnya mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa WNA asal Singapura yang merupakan teman akrabnya.

BACA JUGA: Dari Singapura Lewat Bandara Changi Bakal Bebas Paspor

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan ini terjadi berawal dari cekcok antara RS dan korban. RS menghabisi nyawa rekannya itu di kawasan Harbour Bay Batam.

Pelaku RS, lanjut Darma, membunuh korban dengan cara menjerat leher korban di dalam mobil. Jasad korban kemudian dibuang di Jembatan tiga Barelang, Batam. Saat ini jasad korban telah ditemukan dan sedang diidentifikasi.

“Motif sementara mau menguasai harta korban. ATM dan handphone korban juga diambil. Saat ini tersangka akan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan,” terang Darma.

Sebelumnya diketahui, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap oknum ASN Kepri di Tanjungpinang, Rabu (20/9).

Oknum ASN inisial RS itu telah menggelapkan Rp 51 juta uang kurban Hari Raya Iduladha di salah satu Masjid Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

Oknum inisial RS diduga telah menggelapkan uang peserta kurban sejak 24 Juli 2023 lalu. Sejak saat itu, RS langsung melarikan diri ke Batam. (*)

Reporter: Yusnadi

spot_img

Update