batampos – TNM, oknum pejabat Pertamina yang bertugas di wilayah Pulau Sambu Batam dalam waktu dekat akan disidang. Pria berusia 40 tahunan ini disangka dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan berkas pejabat Pertamina yang diduga melakukan pencabulan terhadap V, 12 tahun telah lengkap. Karena sudah lengkap, pihaknya pun langsung melakukan tahap 2 terhadap perkara tersebut.
“Berkas dinyatakan lengkap (p21) hari Kamis kemarin, hari Jumat langsung kami tahap 2 kan,” ujar Wahyu kepada Batampos.
Menurut dia, proses tahap 2 yakni pelimpahan berkas dan barang bukti dari polisi ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain berkas dan barang bukti, penyidik juga menyerahkan TNM, tersangka dugaan pencabulan. Yang artinya, saat ini TNM berstatus tahanan Kejaksaan.
“Saat ini yang bersangkutan kami titip di tahanan Polresta Barelang,” imbuh Wahyu.
Karena sudah tahap 2, maka dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Batam, untuk segera disidang. Namun sebelum dilimpahkan, pihak JPU akan melengkapi proses administrasi.
“Melengkapi proses administrasi, sebelum pendaftaran perkara untuk disidang,” tegas Wahyu.
Diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana orang tua V kaget mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.
Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu jika putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak beraa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.
Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)
Reporter : Yashinta