batampos – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan, IA, PNS Pemko Batam terhadap 3 putra kandungnya segera bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perdana IA telah dijadwalkan pekan depan yang nantinya akan berlangsung tertutup.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda mengatakan perkara cabul atas nama IA telah didaftarkan beberapa waktu lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Pendaftaran perkara, sekaligus pelimpahan berkas perkara, untuk nantinya disidang.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU minggu lalu,” ujar Amanda, Selasa (30/5).
Baca Juga:Â Dikirim dari Italia, Sabu Diselundupkan Masuk Batam dalam Wadah Botol Susu
Dijelaskan Amanda, karena sudah dilimpahkan, maka PN Batam telah menetapkan jadwal sidang. Untuk status IA pun berganti dari tersangka menjadi terdakwa.
“Untuk jadwal sidang minggu depan. Sidang pertama,” terang Amanda, kemarin.
Kondisi IA, menurut Amanda dalam keadaan sehat. Saat ini, tersangka masih dititip di Polsek Nongsa
“Kondisi tersangka sehat, dititip di Polsek,” tegas Amanda.
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam tega mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Baca Juga:Â Ribuan JCH asal Riau Berangkat Lewat Embarkasi Batam
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar bercampur darah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta