
batampos – IA, oknum PNS Pemko Batam didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Oknum PNS Pemko Batam itu, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 3 putra kandungnya.
Sidang oknum PNS Pemko Batam ini sudah berlangsung sejak Kamis (8/6) lalu.
“Sudah sidang Kamis lalu, agenda dakwaan dari JPU,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Ia mengatakan, oknum PNS Batam itu melalui kuasa hukumnya meminta waktu, untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan.
Baca Juga: PNS Kota Batam yang Lakukan Tindakan Asusila Kepada Anaknya di Sidang
Majelis hakim pun memberi waktu satu minggu untuk kuasa hukum terdakwa menyiapkan eksepsi.
“Sidang selanjutnya pada, Kamis (16/6), agenda eksepsi dari terdakwa atas dakwaan,” ujar Andreas.
Andreas mengatakan, sampai proses tahap 2 kasus tersebut, IA tetap membantah melakukan perbuatan tersebut.
Namun, Andreas mengatakan, kebenaran nantinya akan terungkap saat persidangan nanti.
“Mengenai benar atau tidak, proses di persidangan nanti yang akan membuktikannya,” ujar Andreas.
Reporter: YASHINTA



