Senin, 23 September 2024

Oknum TNI AL Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
TNI AL
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono. Foto: Azis Mulana/Batam Pos

batampos – Oknum TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan sebagai tersangka kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, mengatakan, oknum tersebut adalah Kopka M. Dari hasil penyelidikan, ia terlibat dalam kasus PMI Ilegal di Bintan Utara.



“Sesuai dengan keterangan penyidik yang kita lakukan proses berada di Tanjung Pinang dan juga BP2MI yang bersangkutan oknum TNI AL berinisial M telah kita tetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga: ABK di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp280 Juta

Dengan hasil keterangan yang diperoleh saat ini telah dibuatkan laporan (LP) penyidikan terkait proses lebih lanjutnya.

“Perkembangan proses penyidikan nya ini sampai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut akan kita gali,” jelasnya.

Sampai saat ini, baru satu korban yang dimintai keterangan di BP2MI dan proses ini masih berlanjut.

Baca Juga: Ratusan Warga Batam Terjangkit Demam Berdarah, Satu Orang Meninggal Dunia

“Dimana masih ada satu tersangka lagi yang belum terungkap sehingga dari situ kita bisa gali lebih jauh lagi,” sebutnya.

Selain itu, Polisi Militer Lantamal IV juga terus mengikuti perkembangan satu tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berisinial M. Nanti melalui M, pihaknya dapat menggali informasi lebih dalam.

Di sisi lain, Polisi Militer Lantamal IV juga terus berkoordinasi dengan Polres Bintan dan BP2MI untuk penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Identitas Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Sudah Diketahui

Tersangka oknum TNI AL ini dikenakan pasal 81 UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ia memastikan, pihaknya akan menindak tegas para oknum yang berani melakukan tindak pidana khusus perihal PMI ilegal.

“Kita akan tumpas habis apabila ada oknum TNI AL yang terlibat. Nanti semuanya akan kita serahkan ke Auditor Militer,” tegasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update