batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri, melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait permasalahan pelayanan parkir di Batam. Kegiatan berlangsung di Ballroom Aston Hotel Thamrin City, Batam. Selasa (29/10).
Acara ini merupakan rangkaian kegiatan dari kajian cepat yang sedang dilakukan oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri terkait pengelolaan parkir di Batam.
Kajian dilakukan karena adanya keluhan masyarakat soal pengelolaan parkir yang semakin hangat diperbincangkan usai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Parkir.
“Sebelumnya pengelolaan parkir di Batam memang telah menjadi perhatian kami. Kemudian keluhan masyarakat terkait parkir ini menjadi topik yang kian hangat di berbagai media usai kenaikan tarif. Adanya retribusi, maka Ombudsman harus pastikan masyarakat mendapatkan layanan yang baik. Oleh sebab itu kami semakin yakin untuk melakukan kajian soal parkir,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Selain itu, Ombudsman Kepri juga fokus pada kemungkinan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam bila penarikan retribusi parkir bermasalah. Serta turut memperhatikan kesejahteraan dari juru parkir (jukir).
“Dengan pengelolaan parkir yang baik maka masyarakat puas, PAD meningkat dan jukir pun bisa sejahtera,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pada FGD ini Ombudsman Kepri meminta masukan dari instansi terkait, akademisi, pemerhati pelayanan publik serta tokoh masyarakat agar kajian cepat ini tepat sasaran memperbaiki permasalahan yang ada.
“Mari berembuk terkait isu-isu dan permasalahan parkir di Batam agar kajian ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam dan pelayanan parkir semakin baik,” kata dia.
Sebagai pemantik, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri menyampaikan temuan yang didapati langsung di lapangan terhadap 28 jukir di titik yang berbeda. Serta apa saja keluhan masyarakat mulai dari jukir hingga fasilitasnya yang disampaikan secara langsung kepada Ombudsman maupun melalui media.
Selain itu, disampaikan juga terkait analisa SWOT (strength, weakness, opportunity, and threat) terkait parkir berlangganan dan juga soal pengelolaan pengaduan pelayanan parkir yang belum sesuai dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari pemerhati pelayanan publik yakni Yusron Roni, yang juga memiliki latar belakang pengalaman sebagai Kepala Dishub (Dishub) Batam dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri periode 2013-2018. Setelah itu dilakukan diskusi dengan peserta FGD.
“Hasil diskusi ini akan menjadi pertimbangan Ombudsman Kepri dalam memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara layanan parkir yakni Dinas Perhubungan dan UPTD Pelayanan Parkir Kota Batam sebagai hasil akhir dari kajian yang kami lakukan,” kata Lagat. (*)